Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 24 Juni 2021 menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus tes usap COVID-19 di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.
Menanggapi vonis tersebut, Habib Rizieq Shihab langsung menyatakan mengajukan banding.
BACA JUGA: Soal Vonis Habib Rizieq, Ferdinand Hutahaean: Saya Pikir Tuduhan Itu Tidak Tepat
Secara tegas, Habib Rizieq menolak dirinya dinilai majelis hakim melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang membuatnya divonis empat tahun penjara.
Mengenai rencana itu, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya bakal menjalani pemeriksaan terkait upaya banding tersebut.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Habib Rizieq: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat
"Untuk banding rencananya Senin mau ada pemeriksaan," kata Aziz melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Minggu (4/7).
Hanya saja, pria yang juga eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu enggan menjelaskan terperinci terkait pemeriksaan yang dimaksud.
BACA JUGA: Jangan Sembarangan Konsumsi Jahe, Simak Penjelasan Dokter Tania
Pria kelahiran Jakarta itu juga membeberkan kondisi terkini kliennya di rutan Mabes Polri.
Dia menyebut, kondisi tokoh asal Petamburan itu dalam keadaan baik.
"Alhamdulillah, kondisi Habib baik dan sehat," tutur Aziz. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama