Bagaimana Kondisi Munarman? TAKTIS Mengalami Kesulitan Bertemu Kliennya Itu

Rabu, 28 April 2021 – 13:53 WIB
Munarman. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di kediamannya, Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sekitar pukul 15.30 WIB.

Munarman langsung dibawa ke Polda Metro Jaya menumpang mobil berwarna putih.

BACA JUGA: Munarman Ditangkap, Tetangga Cerita soal Uang Rp100 Juta

Tim kuasa hukum Munarman mengatakan mengalami kesulitan menemui kliennya di Polda Metro Jaya.

"Hingga saat ini, kami sebagai kuasa hukum mengalami kesulitan untuk bertemu dengan klien kami," kata pengacara M. Hariadi Nasution yang mewakili tim kuasa hukum Munarman melalui pesan tertulisnya yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu (28/4).

BACA JUGA: 2 Intel Salat di Masjid Dekat Rumah Munarman, Lantas Suasana Mencekam

Tim pengacara itu memperkenalkan diri sebagai Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (TAKTIS).

Menurut Hariadi Nasution, ada prosedur hukum yang akan dilanggar oleh pihak aparat jika Munarman tidak diberi akses ke pengacaranya.

BACA JUGA: Dave: KKB Tidak Main-Main, Kemampuan Tempur Mumpuni, Senjata Modern

Berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP, kata M. Hariadi, kliennya seharusnya mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilihnya sendiri, terlebih ancaman pidana yang dituduhkan terhadap Munarman di atas 5 tahun sehingga wajib mendapatkan bantuan hukum.

Tim kuasa hukum juga mengatakan cara-cara penangkapan terhadap Munarman telah melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

Penangkapan yang dilakukan terhadap Munarman dengan cara menyeret paksa di kediamannya, kemudian menutup mata yang bersangkutan saat turun dari mobil di Polda Meteo Jaya, menurut M. Hariadi, secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan HAM sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ditegaskan pula bahwa cara-cara paksaan semacam itu tidak perlu dilakukan oleh kepolisian karena Munarman adalah orang yang taat dan mengerti hukum.

Tim kuasa hukum juga menyesalkan langkah kepolisian yang tidak melayangkan surat panggilan kepada Munarman.

Dia menegaskan bahwa kliennya adalah advokat yang merupakan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Dengan demikian, apabila dipanggil secara patut pun klien kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut. Akan tetapi, hingga terjadinya penangkapan terhadap klien kami tidak pernah ada sepucuk surat pun diterima klien kami sebagai panggilan," kata Hariadi.

Sejauh ini, Munarman masih berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Kepolisian menangkap Munarman, pengacara Rizieq Shihab dan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), karena yang bersangkutan diduga terlibat kegiatan baiat (pengambilan sumpah setia) kepada salah satu organisasi radikal teroris, di Medan, Jakarta, dan Makassar beberapa tahun lalu.

Terkait dengan dugaan itu, tim kuasa hukum membantah bahwa Munarman terlibat ISIS.

Azis Yanuar, anggota tim kuasa hukum Munarman, saat dihubungi di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Munarman hadir pada acara seminar, bukan baiat.

Pihak kepolisian belum dapat langsung dihubungi untuk diminta tanggapan mengenai kesulitan tim kuasa hukum menemui Munarman.

Begitu pula, terkait dengan adanya dugaan pelanggaran prosedur hukum dan HAM saat polisi menangkap eks petinggi FPI itu. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahar Smith: Istri Saya Turun dari Mobil, Dia Mengaku Digoda


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler