jpnn.com - JAKARTA--Sekretaris Jenderal Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) Ainun Naim mengatakan, ada dua opsi bagi mahasiswa di 243 PTS yang dibekukan.
Opsi pertama adalah tetap kuliah hingga selesai (wisuda). Opsi kedua, pindah ke perguruan tinggi yang lebih sehat.
BACA JUGA: Pemerintah Larang 243 PTS Terima Mahasiswa Baru, Ini Daftarnya!
"Opsi pertama bisa dilakukan bagi PTS yang tidak bermasalah dengan dana. Sedangkan yang bermasalah dengan dana, memberikan rekomendasi kepada mahasiswa untuk pindah ke PT yang sehat," kata Ainun yang dihubungi JPNN, Jumat (2/10).
Dia menyebutkan, pembekuan 243 PTS ini karena terlalu banyak masalah. Masing-masing PTS punya masalah berbeda-beda sehingga penyelesaiannya juga lain-lain.
BACA JUGA: Universitas Bodong, Dosennya juga Alumni Bodong
BACA: Pemerintah Larang 243 PTS Terima Mahasiswa Baru, Ini Daftarnya!
Dicontohkannya, PTS yang non-aktif karena pengurusnya berkonflik. "Nah yang begini dibekukan karena siapa yang berhak mewisuda, kan masalah?," ucapnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: PARAH.. Enam Kampus di Kepri Ditutup Lantaran Sistem Perkuliahan Seperti Ini...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Data Sementara Jumlah Peserta UKG yang Gagal
Redaktur : Tim Redaksi