jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana kasus pidana pembobolan deposito Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk (PT Yulie) pada Senin (4/3/2019) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Usai sidang, muncul pertanyaan akankah majelis hakim yang terdiri dari Asiadi Sembiring, Toto Widarto dan Arlandi Triyogo mengabulkan permohonan penangguhan dan/atau pengalihan penahanan terdakwa Luciana (mantan Direktur Utama Yulie) dan Jonanthan Yuwono (Direktur PT Jeje Yutrindo Utama)? Mengingat terdakwa Johnlin Yuwono berada dalam tahanan kota.
BACA JUGA: Publik Diajak Mengawal Penyelesaian Perkara Pembobolan Deposito MKBD PT Yule
BACA JUGA: Kejagung Tunjuk 6 Jaksa untuk Susun Dakwaan Kasus Pembobolan Deposito MKBD
Praktisi Hukum Chairul Imam kepada wartawan, Senin (11/3) mengatakan polisi, jaksa dan hakim memang memiliki hak diskresi untuk menahan atau tidak menahan tersangka/terdakwa.
Namun untuk perbuatan pidana seserius itu, biasanya ketiga pejabat tersebut akan melakukan penahanan.
BACA JUGA: Kejagung Tunjuk 6 Jaksa untuk Susun Dakwaan Kasus Pembobolan Deposito MKBD
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan hukum Kejaksaan Agung Mukri menjelaskan dengan mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1), (4) KUHP, di antaranya tersangka diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun dan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
BACA JUGA: Publik Diajak Mengawal Penyelesaian Perkara Pembobolan Deposito MKBD PT Yule
BACA JUGA: TPDI Ajak Masyarakat Mengawal Perkara Pembobolan Deposito PT Yule
Pada intinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan bahwa tindakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan sebagai perbuatan pidana/tindak pidana. Oleh karena itu, JPU mendakwa dengan dakwaan primer, yakni melanggar dan diancam pidana sebagaimana termuat dalam pasal 104 Jo Pasal 90 huruf a UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain itu, akumulasi dakwaan subsider, yakni (1) melanggar dan diancam pidana sebagaimana termuat dalam pasal 104 Jo Pasal 90 huruf c UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, (2), melanggar dan diancam pidana sebagaimana termuat dalam pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, (3), melanggar dan diancam pidana sebagaimana termuat dalam pasal 372 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan (4), melanggar dan diancam pidana sebagaimana termuat dalam pasal 263 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sekadar catatan, dalam sidang perdana kasus pembobolan deposito MKBD Yulie, Tbk, penasehat hukum/kuasa hukum para terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan terdakwa terhadap dakawaan JPU), tetapi mengajukan permohonan penangguhan dengan jaminan kepada majelis hakim.
Hingga sidang kedua untuk pemeriksaan saksi dari JPU, yang menurut rencana dilanjutkan pada Senin (11/3/2019), Majelis Hakim tetap menempatkan para terdakwa dalam tahanan.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkara Pembobolan Deposito Rp 27 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan Minggu Depan
Redaktur & Reporter : Friederich