jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) kejaksaan Agung, Mukri membenarkan sudah menerima pelimpahan kasus pembobolan deposito MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk (Yule) dari Bareskrim Polri.
Selan itu, Kejagung menerima penyerahan tiga tersangka dalam kasus ini yakni Luciana (mantan Direktur Utama Yule), Johnlin Yuwono (mantan komisaris Yule), dan Jonathan Yuwono (Direktur PT. Jeje Yutrindo Utama/mantan Pemegang Saham Pengendali Yule).
BACA JUGA: TPDI Ajak Masyarakat Mengawal Perkara Pembobolan Deposito PT Yule
“Saat ini kami telah menunjuk enam orang jaksa untuk segera menyusun surat dakwaan. Insyaallah minggu depan kami limpahkan ke pengadilan,” kata Mukri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/2).
Mukri juga mengatakan seluruh pasal yang dituduhkan kepada tiga tersangka dalam perkara ini sudah terpenuhi sehingga dinyatakan P21.
BACA JUGA: Perkara Pembobolan Deposito Rp 27 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan Minggu Depan
BACA JUGA: DPR: Kejagung Harus Tuntaskan Perkara Pembobolan Deposito Rp 27 Miliar
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyerahkan tiga orang tersangka dalam kasus pembobolan depostito MKDB PT Yulie Sekuritas Indonesia.
BACA JUGA: DPR: Kejagung Harus Tuntaskan Perkara Pembobolan Deposito Rp 27 Miliar
Menurut Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, berkas perkara pembobolan deposito sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Kamis (7/2) lalu.
Menurutnya, peningkatan status perkara ini merupakan tindak lanjut pelaporan investor publik (pemegang saham baru Yule) kepada Bareskrim Polri, 9 Maret 2018.
Pelaporan dilakukan setelah ditemukan bukti kuat pencairan 2 (dua) Deposito MKBD Yule di Bank Mandiri Bogor sebesar Rp 12.311.000.000,- dan USD 1.080.000 atau setara dengan Rp 27 miliar pada 21 Februari 2018, untuk pelunasan utang PT. Jeje Yutrindo Utama (Jeje) cq mantan pemegang saham pengendali Yule.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Pasal 104 Juncto Pasal 90 dan Pasal 107 UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP serta tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk memproses dan menuntaskan kasus tersebut.
“Tidak ada alasan untuk menunda proses penanganan perkara tersebut jika sudah sesuai prosedur yang ada. Publik tentu menunggu langkah selanjutnya dari Kejagung untuk proses ke pengadilan,” kata Nasir Jamil.
Politikus PKS ini berharap proses penegakan hukum tersebut dapat berjalan profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Senada dengan Nasir Jamil, Praktisi Hukum sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meminta publik untuk mengawal proses penanganan perkara pembobolan Deposito MKBD PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk (Yule) yang saat ini sedang ditangani pihak Kejaksaan Agung.
“Ya, publik wajib mengawal perkara ini agar bisa diusut tuntas,” tegas Petrus Selestinus.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Apresiasi Sinergi dengan Bareskrim Polri dalam Penanganan Penyelundupan
Redaktur & Reporter : Friederich