jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyelidikan kasus dugaan rasuah penyelenggaraan Formula E masih berjalan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan kasus yang menjadi gagasan Gubernur Anies Baswedan itu belum berhenti.
BACA JUGA: Michelin Menarik Diri dari Formula E, Ini Alasannya
"Belum disetop (kasusnya)," kata Fikri saat dihubungi, Rabu (31/8).
Fikri mengatakan pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi dalam kasus itu.
BACA JUGA: PSI Kritik Keras Laporan Keuangan Pemprov, Minta Pj Gubernur Tak Lanjutkan Formula E
"Sejauh ini masih (dilakukan pendalaman perkara)," jelas pria berlatar belakang jaksa itu.
Kasus dugaan rasuah Formula E baru masuk ke tahap penyelidikan.
BACA JUGA: Alamak, Jakpro Masih Harus Setor Rp 90 Miliar untuk Bayar Commitment Fee Formula E
KPK belum menentukan tersangka.
Lembaga antirasuah memastikan penyelidikan dugaan rasuah dalam ajang balap Formula E tidak sembarangan.
Kasus itu dibuka karena KPK mengantongi bukti.
Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan dalam kasus ini. Teranyar, mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto diminta menghadap penyelidik KPK untuk memberikan keterangan.
Saat itu Gatot mengaku diminta menjelaskan pemberian rekomendasi Formula E dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di era Imam Nahrawi. Rekomendasi dari Kemenpora dibutuhkan karena Formula E masuk dalam kategori olahraga. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sahroni: IMI Tidak Merekomendasikan Sirkuit Formula E untuk Balap Motor
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga