jpnn.com, REJANG LEBONG - Polres Rejang Lebong bersama Polsek Padang Ulak Tanding menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk dua pelaku keterangan palsu dan kepemilikan senjata api rakitan.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarmo mengatakan kedua pelaku bernama Perliansyah alias Perli (32) dan Sudirman alias Sudir (25).
BACA JUGA: Terpidana Korupsi yang Masuk DPO Kejari Aceh Singkil Dibekuk Kejagung di Jatim
Kedua lelaki yang berprofesi sebagai petani itu kini tengah diburu polisi.
“Bagi yang mengetahui atau melihat keberadaan pelaku, dimohon untuk menghubungi call centre Polri di 110 atau lapor di nomor Polres Rejang Lebong 0812-7671-9996,” kata Sudarmo dikutip dari situs resmi Humas Polri, Sabtu (28/5).
BACA JUGA: Dua Tahun jadi Buronan Kejati, Edi Saputra Ternyata Ditangkap di Lokasi Ini
Warga juga bisa melapor ke nomor Polsek Padang Ulak Tanding, yakni 0813-7519-7888/0812-6528-309.
Perwira menengah Polri ini menerangkan ciri-ciri fisik Perliansyah alias Perli memiliki rambut ikal belah tengah, warna kulit sawo matang, bentuk badan kurus, tinggi badan 163 cm, bermata bulat, dan berkumis tipis.
BACA JUGA: Bagi yang Melihat Bombom, Boy, dan Wahyu Tolong Segera Melapor ke Polisi
Sementara Sudirman alias Sudir memiliki ciri rambut panjang dan ikal belah pinggir, warna kulit sawo matang, bentuk badan kurus, tinggi badan 160 cm, mata bulat, dan muka ada bekas bopeng jerawat.
“Informasi DPO ini telah disebarkan secara luas, mulai dari media cetak dan elektronik hingga ke akun-akun media sosial resmi kepolisian,” pungkas Sudarmo. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buronan Ini Ditangkap Tim Resmob Polres Minahasa Utara, Kejahatannya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan