Terpidana Korupsi yang Masuk DPO Kejari Aceh Singkil Dibekuk Kejagung di Jatim

Rabu, 25 Mei 2022 – 23:20 WIB
Tim Intelijen Kejagung RI menangkap terpidana korupsi yang masuk DPO Kejari Aceh Singkil di Magetan, Jawa Timur, Rabu (25/5/2022). ANTARA/HO/Penkum Kejati Aceh

jpnn.com, BANDA ACEH - Tim Intelijen Kejaksaaan Agung menangkap terpidana korupsi yang buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Aceh. 

Terpidana korupsi bernama Maridun Bintang (47) itu dibekuk Tim Intelijen Kejagung di Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim). 

BACA JUGA: Siap-siap, Petinggi Waskita Karya Terduga Koruptor Pembangunan IPDN Segera Disidang

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan terpidana itu masuk dalam DPO Kejari Aceh Singkil sejak 2018. 

“Yang bersangkutan ditangkap Tim Intelijen Kejagung di Jawa Timur pada Rabu (25/5) sekitar pukul 12.00 WIB," kata Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu (25/5). 

BACA JUGA: 2 Honorer di Kemendag Diperiksa terkait Korupsi Impor Baja

Terpidana itu ditangkap di kediamannya di Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. 

"Penangkapan terpidana setelah Tim Intelijen Kejagung memantau keberadaannya di Jawa Timur,” katanya. 

BACA JUGA: 2 Tahun Buron, Eks Kades Tersangka Korupsi Sempat menjadi Pedagang di Bekasi

Seperti diketahui, Mahkamah Agung berdasarkan keputusannya pada 2014 memvonis Maridun Bintang bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk pada Dinas Pertanian dan Penyuluhan, Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh, dengan anggaran Rp 2,85 miliar pada 2009.

MA menghukum terpidana Maridun Bintang selama 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 390,9 juta.

"Terpidana Maridun Bintang merupakan Direktur CV Bintang Marga Utama, perusahaan pelaksana pengadaan pupuk pada Dinas Pertanian dan Penyuluhan, Ketahanan Pangan Kota Subulussalam," kata Ali Rasab Lubis.

Dia mengatakan jaksa penuntut umum telah memanggil terpidana Maridun Bintang secara patut untuk menjalankan putusan MA tersebut.

Namun, terpidana malah melarikan diri dan masuk DPO Kejari Aceh Singkil sejak Oktober 2018.

“Saat ini, terpidana diamankan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya melaksanakan putusan Mahkamah Agung," kata Ali Rasab Lubis. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler