Bagir Manan Akhirnya Dipensiun

Rabu, 08 Oktober 2008 – 17:56 WIB
JAKARTA - Perjuangan Bagir Manan untuk memperpanjang usia pensiunnya kandas sudahPasalnya, RUU MA yang akan dipergunakan pijakan bagi Bagir untuk memperpanjang usia masa pensiunnya hingga kini juga tidak jelas nasibnya setelah mengundang banyak kontroversi

BACA JUGA: Panja Pornografi Rapat di Tiga Provinsi

Sementara, usia Bagir sudah memasuki masa pensiun dan tidak mungkin diperpanjang lagi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Andi Mattalata memastikan bahwa pensiun Ketua Mahkamah Agung (MA)Bagir Manan yang sudah genap berusia 67 tahun dan memasuki masa pensiun 6 Oktober 2008, tidak akan diperpanjang lagi atas pertimbangan UU yang menyebutkan usia pensiun hakim agung itu cuma sampai batas umur 67 tahun, dan tidak bisa perpanjang.

"Yang harus kita pedomani adalah UU yang berlaku
Sementara RUU yang membahas perpanjangan usia pensiun itu sampai saat ini belum disahkan

BACA JUGA: Meski Krisis, Biaya Haji Tidak Naik

Sama artinya belum berlaku," kata Andi Mattalatta di Gedung DPR, Rabu (8/10).

Menyangkut sirkulasi pergantian di MA, menurut Andi, mekanismenya dipilih di antara hakim agung yang menjadi elit di Mahkamah Agung.

Ditempat yang sama, anggota Komisi III DPR Eva KSundari dari F-PDIP menyatakan, sebaiknya revisi UU MA menyangkut perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi berusia 70 tahun dipikirkan dengan masak-masak, karena biaya politik dan sosial untuk pembahasan revisi UU MA itu terbilang mahal dan jangan sampai jadi mubazir hanya untuk kepentingan perorangan saja.

"Jangan sampai UU dikalahkan oleh sabda pemerintah
Kalau masalah prinsip kami tidak bisa kooperatif, indikasi percepatan disini telah menyalahi prosedur

BACA JUGA: Pengacara Wawako Merasa Puas

Dan ini bisa diuji formalkan nantinyaKami banyak melihat kejanggalan dalam hal iniJadi ongkos politik atau sosial yang mahal ini jangan sampai hanya untuk membela kepentingan perorangan saja," kata Eva.

Dijelaskannya, argumen tentang pembahasan usia dalam revisi UU MA sangatlah tidak relevan jika dibandingkan dengan peningkatan mutu sistem peradilan saat iniKarena untuk usia pensiun itu sudah diatur dan sesuai dengan tanggal lahir, jadi kata Eva, kalau ada argumen akan menyelesaikan sampai akhir bulan hal itu hanya mengada-ada dan tendesius.

"Seharusnya orang yang akan pensiun itu enam bulan sebelumnya harus mengajukan surat pengundurun diri, jadi jangan sampai UU dikalahkan dengan sabda pemerintah," ujar Eva.

Sebagai yang sudah diberitakan, revisi UU MA belum disahkan oleh DPR, karena terganjal pro-kontra masa pensiun hakim agung dari 67 tahun menjadi 70 tahunHal ini menimbulkan polemik, terkait masa jabatan Bagir Manan yang kemungkinan bisa menduduki lagi jabatan ketua MA.

Saat ini, dengan belum disahkannnya RUU MA, maka posisi Ketua MA dijabat dua Wakil Ketua MA dan sembilan Ketua Muda MA(Fas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran Status Aulia Pohan Dipertanyakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler