"Jumlah itu sesuai dengan perhitungan yang sudah kami sampaikan di pembelaan kami," ujar Sitor kepada JPNN.Com usai pembacaan vonis perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan dengan terdakwa Ramli di pengadilan tipikor, Jakarta, Rabu (8/10).
Majelis hakim pengadilan tipikor yang dipimpin Sutiyono,SH menjatuhkan pidana penjara 4 tahun kepada RamliSelain itu, pria kelahiran Natal 53 tahun silam itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,916 miliar.
Dikatakan Sitor Situmorang, uang sebanyak itu bukan berarti masuk ke kantong Ramli, tapi digunakan untuk menunjang kegiatan tugas, baik sewaktu masih menjadi sekda maupun wakil walikota Medan.
Ramli sendiri dalam pledoinya pada 22 September 2008 menjelaskan dirinya telah meminta akuntan untuk menghitung besarnya dana APBD yang harus dia pertanggungjawabkan
BACA JUGA: Giliran Status Aulia Pohan Dipertanyakan
Berdasar penilaian akuntan itu, kata Ramli di pledoinya, jumlahnya mencapai Rp6 miliarBACA JUGA: Sultan HB X Belum Mau Disebut Capres
Pasalnya, sebelumnya dia sudah menyerahkan 4 sertifikat tanah dan rumah ke tim penyidik KPK yang menurutnya nilainya setara dengan Rp6 miliar.Sementara, mengenai putusan terkait lamanya pidana penjara yakni 4 tahun, Sitor tampaknya bisa memaklumi.
Ini lantaran ancaman pidana pada pasal 2 ayat (1) pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
BACA JUGA: KPK Minta Penjelasan Kejaksaan
(sam/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalla Nilai Warga Jakarta Manja
Redaktur : Tim Redaksi