JAKARTA - Tidak adanya rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja dan Ari Muladi menuai kecamanMantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menuding Polri dan Kejaksaan tidak profesional.
"Polri dan Kejaksaan melakukan sesuatu yang tidak profesional," kecam Bagir usai menjadi saksi ahli di sidang uji materi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (12/8)
BACA JUGA: Penampungan TKI Timur Tengah Overload
Dua lembaga itu, kata dia, mestinya bertanggung jawabBagir meminta dua lembaga tersebut bertanggung jawab secara etik
BACA JUGA: KPK Tahan Kepala Dinas PU Sumsel
Sebab, mereka sudah menyampaikan di DPR dan kepada publik bahwa rekaman tersebut benar-benar adaBACA JUGA: BMKG Warning Cuaca Buruk
Bukan rekaman pembicaraan"Berarti terjadi kebohongan publikDalam negara demokratis dan hukum, mestinya itu menimbulkan konsekuensi serius," tegas Bagir yang juga Ketua Dewan Pers itu.Karena itu, dia meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta pertanggungjawban Hendarman dan Bambang Hendarso"Itu kan bawahan beliauMinta pertanggungjawaban mereka," katanya.
Ada atau tidak ada rekaman, kata Bagir, Kejaksaan dan Polri mestinya berlaku fairKalau memang tidak ada, sejak awal mereka mestinya sudah mengatakan ituBukan malah mengklaim bahwa rekaman itu ada dan siap dibeber di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai bukti dalam kasus Anggodo Widjojo.
"You have to tell the truthApalagi kepada publik dan hakimBahkan itu bisa membuat putusan hakim sesatDan sesat berarti mengorbankan keadilanIni jangan dianggap enteng," tegasnya.(aga/kuh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Usul Langsung Pilih 5 Pimpinan KPK
Redaktur : Tim Redaksi