KPK Tahan Kepala Dinas PU Sumsel

Jumat, 13 Agustus 2010 – 04:57 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penanganan kasus suap pelepasan lahan untuk Pelabuhan Tanjung Api-ApiSetelah tiga anggota DPR yang kerap disebut trio gegana menerima vonis, kemarin (12/8), lembaga antikorupsi itu menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Sumatra Selatan Dharna Dahlan

BACA JUGA: BMKG Warning Cuaca Buruk

Tersangka diduga terlibat dalam kasus penggelembungan atau mark-up dana pembangunan jalan sepanjang tiga kilometer di areal hutan mangrove pelabuhan Tanjung Api-api.
 
"Benar
KPK menahan tersangka DD (Dharna Dahlan) untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari terhitung mulai hari ini (kemarin)," papar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di Gedung KPK, kemarin.
 
Johan menuturkan, yang bersangkutan dititipkan di Rutan Polres Jakarta Timur

BACA JUGA: DPR Usul Langsung Pilih 5 Pimpinan KPK

Tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus penggelembungan harga (mark-up) tanah yang akan dibangun jalan sepanjang tiga kilometer di kawasan Tanjung Api-api
Kasus ini sebagai pengembangan perkara dugaan korupsi dalam alih fungsi hutan bakau di Banyuasin, Sumatera Selatan, seluas 1200 Hektare untuk dijadikan pelabuhan Tanjung Api-api seluas 600 Hektare

BACA JUGA: Cawagub Pilkada Sulut Disidik Polda Metro Jaya

Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp 60 miliar.
 
Sementara itu, Dharna yang menjalani pemeriksaan selama lima jam, memilih bungkam ketika keluar dari gedung KPKDharna yang kemarin mengenakan kemeja berwarna putih bergegas masuk kedalam mobil tahananDia diperiksa mulai pukul 10.00 hingga pukul 16.00.
 
Atas perbuatannya, Darna diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan atau pasal 5 ayat 2, dan atau pasal 12 huruf b Undang Undang 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah UU 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP(ken)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kantongi Temuan Penting Kasus Suap Innospec


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler