JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penanganan kasus suap pelepasan lahan untuk Pelabuhan Tanjung Api-ApiSetelah tiga anggota DPR yang kerap disebut trio gegana menerima vonis, kemarin (12/8), lembaga antikorupsi itu menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Sumatra Selatan Dharna Dahlan
BACA JUGA: BMKG Warning Cuaca Buruk
Tersangka diduga terlibat dalam kasus penggelembungan atau mark-up dana pembangunan jalan sepanjang tiga kilometer di areal hutan mangrove pelabuhan Tanjung Api-api."Benar
Johan menuturkan, yang bersangkutan dititipkan di Rutan Polres Jakarta Timur
BACA JUGA: DPR Usul Langsung Pilih 5 Pimpinan KPK
Tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus penggelembungan harga (mark-up) tanah yang akan dibangun jalan sepanjang tiga kilometer di kawasan Tanjung Api-apiBACA JUGA: Cawagub Pilkada Sulut Disidik Polda Metro Jaya
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp 60 miliar.Sementara itu, Dharna yang menjalani pemeriksaan selama lima jam, memilih bungkam ketika keluar dari gedung KPKDharna yang kemarin mengenakan kemeja berwarna putih bergegas masuk kedalam mobil tahananDia diperiksa mulai pukul 10.00 hingga pukul 16.00.
Atas perbuatannya, Darna diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan atau pasal 5 ayat 2, dan atau pasal 12 huruf b Undang Undang 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah UU 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP(ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kantongi Temuan Penting Kasus Suap Innospec
Redaktur : Tim Redaksi