jpnn.com - JAKARTA - Masyarakat harus terus waspada terhadap apel berbakteri yang beberapa waktu lalu sempat heboh.
Badan Karantina Pertanian (Barantan) menemukan dua kontainer apel yang diimpor dari Amerika Serikat (AS) mengandung bakteri mematikan Listeria monocytogenes. Jutaan ton apel tersebut terpaksa dibakar karena tidak memungkinkan lagi untuk dikirim kembali (re-ekspor).
BACA JUGA: JK Sebut Pelemahan Rupiah akibat Faktor Domestik
"Apel-apel ini sudah terlanjur dalam perjalanan ke Indonesia ketika isu bakteri mematikan itu merebak di Amerika dan Indonesia. Pada tanggal 28 Januari 2015, Karantina Pertanian Tanjung Priok menerima dokumen permohonan importasi PSAT (Apel) dari USA via Singapore," ujar Kepala Bagian Hukum dan Humas Badan Karantina Pertanian, Eddy Purnomo kemarin (6/3).
Informasi itu ditindaklanjuti pada tanggal 30 Januari 2015 dengan pemeriksaan fisik dan pengambilan sampel untuk pengujian laboratorium lebih lanjut. Hasil uji laboratorium Karantina Pertanian Tanjung Priok tertanggal 01 Pebruari 2015 menunjukkan apel-apel itu positif terkontaminasi bakteri Listeria monocytogenes."Ada dua kontainer dengan volume 16.841 kilogram dan 19.491 kilogram," ungkapnya.
BACA JUGA: Menperin Bujuk Investor Eropa Tambah Investasi di Indonesia
Dengan begitu, total apel berbakteri yang diimpor dari Amerika Serikat itu volumenya mencapai 36,3 ton. Menurut pihak importer total harga beli apel-apel tersebut mencapai Rp 10 miliar. Atas temuan itu, dilakukan tindakan penolakan pada tanggal 5 Februari 2015.
Seharusnua apel-apel tersebut dire-ekspor dalam waktu dua minggu sesuai ketentuan perkarantinaan," tambahnya.
BACA JUGA: Luhut Kendalikan Proyek Tol Trans Sumatera
Namun karena sudah melewati batas waktu itu, maka Barantan memutusukan untuk melakukan tindakan pemusnahan dengan Surat Perintah tertanggal 25 Februari 2015 dan pelaksanaanya dilakukan pada 6 Maret 2015.
"Barantan melakukan pemusnahan 36,3 ton apel berbakteri asal Amerika dengan alat pembakar insenerator di Karawang, dengan disaksikan pihak-pihak terkait," sebutnya.
Menurut Eddy, isu keamanan pangan (food safety) menjadi sangat penting di dunia internasional dan telah diakomodir melalui aturan International Codex sebagai rujukan untuk seluruh negara.
"Ini sangat penting karena menyangkut kesehatan dan keselamatan manusia berkenaan dengan cemaran kimia, biologi, residu pestisida. Hak masyarakat untuk mendapatkan pangan yang aman dan layak dikonsumsi," sambungnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, karantina pertanian telah memiliki tupoksi mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Barantan telah melakukan pengawasan terhadap setiap pangan segar yang masuk ke dalam wilayah Indonesia."Kita sangat concern melindungi konsumen dari cemaran produk pangan," tandasnya.
Sementara itu, Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo mengaku juga telah melakukan uji klinis terhadap apel-apel yang beredar di pasaran.
Pihaknya telah memerintah setiap dinas perdagangan untuk mengambil sampel apel di berbagai lokasi seperti pasar tradisional, minimarket, supermarket dan lain-lain."Tapi kita tidak menemukan ada bakteri itu. Artinya apel yang beredar di pasaran aman," jelasnya. (wir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Butuh Dokumen Kepemilikan Aset, PT KAI Berburu Arsip ke Belanda
Redaktur : Tim Redaksi