Pengacara Habib Bahar Bikin Pernyataan, Sebut Nama Denny Siregar & Ade Armando

Selasa, 04 Januari 2022 – 17:29 WIB
Pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta. Foto: Instagram/Icwan Tuankotta

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta merespons penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jabar pada Senin (3/1) malam.

Habib Bahar dijadikan tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi dugaan penyebaran berita bohong.

BACA JUGA: Habib Bahar Tersangka dan Ditahan, Ferdinand Sampaikan Kalimat Begini

"Matilah keadilan dan demokrasi di negara kita. Habib Bahar kooperatif, baru pemeriksaan saksi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Ichwan saat dihubungi JPNN.com, Selasa (4/1).

Menurut Ichwan, penetapan tersangka terhadap pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, itu terlalu cepat.

BACA JUGA: Habib Bahar Ditahan Polda Jabar, Chandra Sentil Kasus Denny Siregar

Pasalnya, prosesnya cuma berselang seminggu dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

"Proses itu tidak lama dari SPDP, Selasa, minggu lalu. Kemudian, Kamis panggilan, Senin kemarin penahanan. Artinya, secepat kilat dalam waktu tujuh hari beliau sudah ditahan," tutur Ichwan.

BACA JUGA: Habib Bahar Resmi Tersangka dan Ditahan Polda Jabar, Ichwan Tuankotta Merespons Begini 

Dia lantas membandingkan proses hukum Habib Bahar dengan perkara lain yang sudah dilaporkan ke Polda Jabar, tetapi hingga kini tidak jelas perkembangannya.

"Dibandingkan perkara lainnya. Denny Siregar, Ade Armando sudah dilaporkan, tetapi sampai hari ini masih menggantung," ucap Ichwan.

Atas dasar itu, Ichwan menilai adanya diskriminasi hukum yang dialami Habib Bahar.

Dugaan diskriminasi itu menurut Ichwan, tidak terlepas dari sikap kritis Habib Bahar yang kerap mengkritik pemerintah.

"Ini bagian dari upaya pemerintah membungkam Habib Bahar Smith," kata Ichwan Tuankotta. (cr3/fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler