JAKARTA- Mantan anggota DPR periode 1999-2004, Baharuddin Aritonang menegaskan, dirinya sama sekali tidak pernah menerima suap berupa travellers cheque dalam pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia (DGS BI) Tahun 2004Pernyataan ini membantah pengakuan rekannya, Hamka Yandhu, tersangka penerima TC terdahulu yang sudah divonis pengadilan.
"Gak terima saya walaupun pengakuan Hamka saya terima 10 lembar cek di ruangan dia," ungkap Baharuddin usai diperiksa KPK sebagai tersangka, Rabu (3/11)
BACA JUGA: KPK Diminta Lupakan Saja Nunun
Keterangan Hamka dinilai sama sekali tidak benar dan tuduhan itu harus dibuktikan terlebih dahulu.Mengingat saat ini dia sudah telanjur ditetapkan sebagai tersangka, Baharuddin menyatakan tetap akan mengikuti proses hukum
"Dari tiga calon saya pilih Miranda
BACA JUGA: Tersangka Kasus TC Tolak Beri Keterangan ke KPK
Gak ada deal, gak ada arahan atau perintah dari partaiBACA JUGA: Kerja Tim Investigasi MK Disarankan Tak Dibatasi Sebulan
Pertimbangannya memilih Miranda adalah bersifat objektif melihat kualitas dan pengalaman yang bersangkutan.Baharuddin mengakui, ada seorang stafnya atas nama Muslim yang disebut ikut sebagai bagian dari rangkaian kasus suap-menyuap iniMuslim memang menerima TC tetapi TC itu hanya sebagai alat pembayaran dari pekerjaan, yakni bagian dari transaksi jual beli, dan tidak berhubungan dengan pemilihan Miranda.
"Ini panjang ceritanyaTahun 1998 waktu saya kampanye, modal saya bagaimana usaha membuat bahan-bahan kampanye kemudian saya tawarkan pada teman-temanWaktu saya di DPR, kemudian staf saya melanjutkan usaha itu, rupanya Hamka melakukan pesanan dan kemudian dibayar dengan cek itu," paparnyaCek itulah yang kemudian dijadikan bukti oleh KPK(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Kawal Investigasi Isu Suap di MK
Redaktur : Tim Redaksi