Bahas Aturan Nikah Gratis, Menteri Agama Sambangi KPK

Kamis, 25 Juni 2015 – 14:56 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agama  (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mendatangi gedung  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (25/6). Namun dia datang bukan untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi.

"Kami mengadakan rapat koordiasi sekaligus evaluasi terkait dengan pelaksanaan PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang PNBP (pendapatan negara bukan pajak, red) nikah dan rujuk," kata Lukman di KPK.

BACA JUGA: Asosiasi Pemerintah Provinsi Justru Dukung Dana Aspirasi, Ini Alasannya

PP 48 Tahun 2014 mengatur pelaksanaan pernikahan atau rujuk pada hari dan jam kerja dikenai tarif Rp 0 alias gratis. Sedangkan nikah di luar KUA dan atau di luar jam kerja dikenai tarif Rp 600 ribu.

BACA JUGA: Bareskrim Jerat Perwira Polri Pemeras Jadi Tersangka Korupsi

Kemudian, biaya pernikahan warga atau penduduk yang tidak mampu secara ekonomi atau terkena bencana alam digratiskan. Syaratnya adalah melampirkan surat keterangan dari lurah atau kepala daerah.

Namun demikian Lukman membantah adanya potensi kerugian negara akibat penerapan PP tersebut. Menurutnya, koordinasi itu hanya agar sistem pelaksanaannya bisa berjalan baik.

BACA JUGA: Uang Pensiun ke-13 Tahun Ini Juga Lebih Besar

"Enggak (bukan masalah korupsi). Ini hanya sekadar untuk bagaimana agar sistem bisa berjalan lebih baik," ujar politikus PPP itu.(dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Retno Minta Vietnam Klarifikasi 8 Perompak asal Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler