Bahas MD3 dan KUHP, Jokowi Undang Pakar Hukum ke Istana

Rabu, 28 Februari 2018 – 19:24 WIB
Presiden Jokowi. Foto: Biro Pers Istana

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengundang sejumlah ahli hukum ke Istana Merdeka pada Rabu (28/2). Pertemuan ini membahas Rancangan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), dan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Sejumlah ahli hukum itu adalah Prof Mahfud MD, Prof Luhut Pangaribuan dan Prof Maruarar Siahaan. Mereka dimintai pandangan oleh Jokowi mengenai RUU MD3 yang menjadi polemik setelah disetujui menjadi UU di sidang paripurna DPR.

BACA JUGA: Revisi UU MD3 Membuat Anggota DPR jadi Gila Hormat?

Seperti diketahui, hingga hari ini Jokowi belum mau menandatangani lembaran negara pengesahan revisi UU MD3. Sedangkan RKUHP masih dibahas di dewan.

Mahfud MD usai pertemuan mengatakan, diskusi soal masalah-masalah hukum yang sekarang menjadi perhatian publik itu mereka awali dengan minum teh.

BACA JUGA: Jokowi Sebaiknya Dengarkan Saran Mahfud MD soal MD3

Saat diskusi pun Jokowi mendengarkan masukan-masukan dari para ahli hukum tersebut.

"Kami memberi pandangan-pandangan yang bisa jadi alternatif saja kepada presiden. Kita tahu persis bahwa presiden harus mengambil keputusan dan beliau punya kewenangan untuk mengambil putusan apa pun. Dan tentu kita menunggu berbagai hal. Terus terang tadi yang dibahas itu tentang MD3 dan KUHP," ucap Mahfud.

BACA JUGA: Jokowi Ogah Tanda Tangan, Revisi MD3 Bakal Tetap Berlaku

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebutkan, terkait RKUHP, beberapa hal yang dibicarakan antara lain soal masuknya pasal-pasal yang telah diibatalkan oleh MK.

Kemudian mengenai zina, hingga LGBT. Para ahli hukum tersebut memberikan pandangan masing-masing.

Mahfud menyatakan bahwa presiden punya wewenang sepenuhnya untuk mengambil sikap tentang berbagai hal tersebut.

Begitu juga terkait RUU MD3 yang menyangkut tiga pasal, yakni Pasal 73, Pasal 122, dan Pasal 245.

"Kami sampaikan pandangan-pandangan kami dan pandangan masyarakat. Lalu kami mengatakan, presiden punya hak konstitusional, wewenang konstitusional, untuk segera mengambil keputusan apa pun. Itu konsekuensi dari jabatan presiden sehingga kita harus ikuti apa yang dikatakan," jelas dia.

Namun, pihaknya enggan menjelaskan secara detail tentang pilihan-pilihan hukum yang disampaikan kepada Jokowi.

Mahfud berdalih semua bisa dibaca di pemberitaan berbagai media, karena kedua isu tersebut sudah ramai dibicarakan berbagai kalangan.

Misalnya terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang bisa diterbitkan presiden.

"Semua yang ada di media massa yang anda tulis itu tadi dibahas satu per satu. Kelemahan dan kekuatannya. Biar presiden saja yang menilai, menimbang dan memutuskan. Wewenang sepenuhnya Presiden. Tapi kita senang Presiden sangat responsif mendengar itu semua dan mengomentari satu per satu," tambahnya.

Sementara Luhut dan Maruarar hanya menyampaikan harapan agar RKUHP yang sudah cukup lama pembahasannya bisa segera disidangkan oleh dewan untuk disetujui menjadi KUHP.

"Mudah-mudahan pada April dalam masa sidang yang berikut itu, DPR dan pemerintah akan mengesahkan RUKHUP dan kita punya KUHP baru rasa Indonesia," ucap Maruarar.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Ogah Sahkan Revisi UU MD3


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler