jpnn.com - JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi mengklaim pemerintah konsisten menerapkan ketentuan persyaratan pemekaran sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007.
Sementara, DPR lebih banyak menggunakan pertimbangan politis dalam merespon aspirasi pemekaran.
BACA JUGA: Amankan Sidang Sengketa Pilpres, Polri Kerahkan 22 Ribu Personil
Anggota Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu, mengakui memang DPR menggunakan pertimbangan-pertimbangan politis dalam menangkap aspirasi pemekaran.
"Memang kami dengan pertimbangan politis, namun tetap dengan ukuran-ukuran. Politis tapi dengan ukuran," ujar Khatibul Umam Wiranu kepada JPNN.
BACA JUGA: DPR Pesimistis 65 RUU Pemekaran Kelar Akhir September
Dia memberi contoh bahwa sebenarnya banyak juga aspirasi pemekaran yang muncul dari daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Namun, lanjutnya, aspirasi itu tidak disambut DPR dengan mengajukan usul RUU pemekaran inisiatif dewan.
"Karena untuk wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur itu, pelayanan publiknya sudah lumayan baik, jadi tak perlu lagi ada pemekaran. Ini bukti bahwa kita punya ukuran," kata politisi dari Partai Demokrat itu.
BACA JUGA: Jokowi Harus Pastikan tak Ada Orang Bertabiat Dasamuka di Kabinetnya
Komisi II DPR, sebenarnya juga tidak asal menyetujui pemekaran. Seperti dalam kasus RUU pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) yang masih terganjal sikap Kota Sibolga yang belum mau bergabung, terkait dengan letak ibukota provinsi.
Anggota Komisi II DPR Yasonna H Laoly, mengakui ada persoalan itu dan akan segera dicarikan solusi terhadap ganjalan itu. "Tentunya nanti akan dibahas di Panja, dibicarakan antara pemerintah dengan DPR. Kuncinya, harus dengan komunikasi yang baik," ujar Yasonna. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabinet Jokowi-JK Harus Bersih dari Sengkuni
Redaktur : Tim Redaksi