Bahas RUU Mata Uang, Menku Jamin Independensi BI

Kamis, 26 Agustus 2010 – 17:05 WIB

JAKARTA — Menteri Keuangan Agus MArtowardojo menyatakan, rencana pemerintah untuk dapat membubuhkan tanda tangan di dalam mata uang rupiah tidak akan memperngaruhi independensi BIMenurut Menkeu, meski dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Mata Uang disebutkan bahwa pemerintah akan ikut membubuhkan tandatangan di rupiah serta ikut dalam pengawasan peredaran uang, namun hal itu bukan untuk mengganggu independensi BI sebagai bank sentral.

"Kita dari awal sudah mengambil posisi bahwa BI harus tetap menjalankan fungsi moneter-nya secara independen

BACA JUGA: KUR Meningkat, Pinjaman Non Agunan Sampai Rp20 Juta

Kita justru akan mendukung penuh itu
Tapi memang untuk beberapa aspek, diperlukan check and balance

BACA JUGA: DPR Dukung PLN Kelola Listrik Bandara

BI harus bersama-sama dengan Pemerintah mewakili Republik Indonesia (dalam mata uang)," ujar Menkeu usai rapat kerja di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Kamis (26/8)

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan agenda mendengarkan pandangan Fraksi, anggota komisi XI DPR RI dari Fraksi Hanura, Muchtar Amma mengatakan bahwa RUU Mata Uang memang menjadi amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam pasal 23 B UUD 1945, serta terkait dengan pasal 77A UU 23 1999 tentang BI yang diubah menjadi UU nomor 3 tahun 2004, serta pasal 8 UU nomor 10 tahun 2004.

Di dalam semua pasal tersebut, kata Muchtar, memang ada amanat yang meminta agar UU Mata Uang harus diatur terpisah dengan Bank Sentral (BI)
Hal ini untuk memperkuat mata uang rupiah sebagai salah satu simbol  negara di samping simbol negara lainnya seperti bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan.

"Tentang keinginan pemerintah untuk ikut tandatangan di mata uang, kami berpendapat bahwa perlu bahasan filosofis yang lebih dalam lagi, terutama dengan negara-negara lain yang menganut sistem Bank Sentral

BACA JUGA: Penyerapan APBN Masih Rendah

Beberapa klausul, Pemerintah juga minta dilibatkanJangan sampai mengganggu independensi Bank Sentral," kata Muchtar.

Hal senada juga disampaikan Dolfy dari F-PDIPDolfy mengatakan bahwa berbagai usulan pemerintah dalam RUU Mata Uang, jangan sampai menjadikan pemerintah terlibat terlalu jauh dalam tugas yang diemban BI.

"Untuk ikut serta tandatangan di rupiah, kami minta pemerintah melakukan kajian lebih dalam lagiPerihal pemerintah ingin ikut dalam penunjukkan BUMN dalam pemberantasan rupiah palsu, kami dukung usulan tersebutNamun kewenangan untuk keaslian rupiah, kami tetap minta di BI tanpa campur tangan pemerintah," tegas Dolfy.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Dianggap Perlu Pencadangan Mata Uang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler