Indonesia Dianggap Perlu Pencadangan Mata Uang

Kamis, 26 Agustus 2010 – 15:09 WIB
JAKARTA - Untuk meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap kestabilan mata uang, sekaligus meningkatkan rasa percaya terhadap rupiah di kalangan internasional, Indonesia dinilai sudah sepantasnya memiliki pencadangan atau jaminan mata uangDalam rapat kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan (Menkeu) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Mata Uang, Kamis (26/8), di DPR RI,  anggota Komisi XI dari F-PKS, Kemal Aziz Stamboel, mengatakan bahwa penjaminan mata uang atau back-up currency ini sangat penting keberadaannya.

"Ini sudah dilakukan beberapa negara lainnya yang juga memiliki Bank Sentral

BACA JUGA: Redenominasi Dipastikan Tak Masuk RUU Mata Uang

Indonesia sudah ada, tapi jumlahnya sangat kecil sekali
Harusnya (yang) ideal 100 persen, tapi paling tidak kita punya 60 persen

BACA JUGA: Tol Tertunda, Investor India Lirik KA Sumsel-Jambi

Bisa dalam bentuk saham atau emas," ujar Kemal.

Perlunya back-up currency, sebagai jaminan atau pencadangan mata uang, menurut Kemal memang telah lebih dulu dilakukan beberapa negara
Bahkan berdasarkan data di BI, Singapura misalnya, telah memiliki back-up currency hingga 100 persen

BACA JUGA: Pengusaha India Investasi TAA Rp 1,3 Triliun

Hal ini menunjukkan bahwa dalam setiap mata uang yang diedarkan, Bank Sentral Singapura (MAS) akan menjamin sepenuhnya dengan aset yang ada.

Artinya kemudian, seperti dijelaskan, uang dalam arti fiat atau fiduciary money (uang kepercayaan) tidak berlaku di SingapuraDengan demikian, jika suatu saat seluruh masyarakatnya ingin menukarkan mata uang dengan aset yang lebih aksesibel terhadap keuangan internasional (yaitu emas ataupun hard currency lainnya), pemerintah Singapura mampu untuk memenuhinyaKebijakan ini bisa berlangsung, karena pemerintah Singapura memiliki cadangan devisa yang sangat cukup.

Namun, kepada wartawan seusai raker, Menkeu Agus Martowardojo mengatakan bahwa klausul back-up currency ini tidak menjadi bahasan dalam RUU Mata Uang"Tidak ada klausul back-up currency ituKita tidak membicarakan itu dalam RUU," katanya singkat.

Meski demikian, kata Agus, kalau memang ada pandangan beberapa fraksi yang menilai bahwa back-up currency tersebut penting, maka bukan tidak mungkin nantinya akan dibahas secara lebih mendalam lagi"Dalam forum nanti didiskusikan lagiTapi saat ini kita tidak menyinggung ituSaya belum bisa komentar, karena ini perlu pemahaman mendalamJangan sampai pandangan kita salah mengenai itu," jelasnya(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Genjot UU Pertanahan, Naikkan Target Investasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler