"Ini sudah dilakukan beberapa negara lainnya yang juga memiliki Bank Sentral
BACA JUGA: Redenominasi Dipastikan Tak Masuk RUU Mata Uang
Indonesia sudah ada, tapi jumlahnya sangat kecil sekaliBACA JUGA: Tol Tertunda, Investor India Lirik KA Sumsel-Jambi
Bisa dalam bentuk saham atau emas," ujar Kemal.Perlunya back-up currency, sebagai jaminan atau pencadangan mata uang, menurut Kemal memang telah lebih dulu dilakukan beberapa negara
BACA JUGA: Pengusaha India Investasi TAA Rp 1,3 Triliun
Hal ini menunjukkan bahwa dalam setiap mata uang yang diedarkan, Bank Sentral Singapura (MAS) akan menjamin sepenuhnya dengan aset yang ada.Artinya kemudian, seperti dijelaskan, uang dalam arti fiat atau fiduciary money (uang kepercayaan) tidak berlaku di SingapuraDengan demikian, jika suatu saat seluruh masyarakatnya ingin menukarkan mata uang dengan aset yang lebih aksesibel terhadap keuangan internasional (yaitu emas ataupun hard currency lainnya), pemerintah Singapura mampu untuk memenuhinyaKebijakan ini bisa berlangsung, karena pemerintah Singapura memiliki cadangan devisa yang sangat cukup.
Namun, kepada wartawan seusai raker, Menkeu Agus Martowardojo mengatakan bahwa klausul back-up currency ini tidak menjadi bahasan dalam RUU Mata Uang"Tidak ada klausul back-up currency ituKita tidak membicarakan itu dalam RUU," katanya singkat.
Meski demikian, kata Agus, kalau memang ada pandangan beberapa fraksi yang menilai bahwa back-up currency tersebut penting, maka bukan tidak mungkin nantinya akan dibahas secara lebih mendalam lagi"Dalam forum nanti didiskusikan lagiTapi saat ini kita tidak menyinggung ituSaya belum bisa komentar, karena ini perlu pemahaman mendalamJangan sampai pandangan kita salah mengenai itu," jelasnya(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Genjot UU Pertanahan, Naikkan Target Investasi
Redaktur : Tim Redaksi