Bahas RUUK DIY, DPR Pinggirkan DPD

Sabtu, 22 Januari 2011 – 12:12 WIB

JAKARTA – Keinginan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar ikut secara aktif dalam pembahasan RUU Keistimewaan Jogjakarta bertepuk sebelah tanganPara politisi parpol yang duduk di DPR rupanya tidak memberi kesempatan kepada senator untuk terlibat dalam perdebatan daftar inventaris masalah (DIM).

"Jadi, hanya menyampaikan pandangan umum di awal sidang pembahasan tingkat I, sekaligus memberikan bahan tertulis," kata anggota Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa dalam diskusi Efektivitas Legislasi DPR dan DPD di Gedung DPD, Senayan, Jumat (21/1/).

Menurut dia, semua fraksi di DPR bersepakat untuk mengembalikan semuanya ke mekanisme yang diatur UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang berlaku

BACA JUGA: Golkar Sebut Ical Didzalimi

UU mengatur DPD dapat ikut membahas di tingkat I.

Agun menuturkan, saat membicarakan jadwal dan mekanisme pembahasan RUU Keistimewaan Jogjakarta di internal komisi II beberapa waktu lalu, sempat terjadi perdebatan alot terkait posisi DPD
Intinya, dalam pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM), apakah posisi DPD hanya mendengarkan, sekadar ikut sharing pemikiran, atau sampai pengambilan keputusan

BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Dua Balon yang Dicoret KPU Tapteng

"Waktu hal ini kita tanyakan, ada di antara Komisi II yang tidak akur juga," ungkap politisi Golkar itu.

Agun sendiri berpendirian ketika DPR dan pemerintah sudah mencapai pembahasan DIM dari RUU tertentu, DPD tidak hadir di situ
Menurut dia, memang masih belum ada keputusan yang klir, apakah pengertian DPD ikut membahas itu bersama-sama dengan DPR dan pemerintah

BACA JUGA: Golkar Ditantang Berani Perkarakan Satgas

Atau, hanya dalam posisi DPR yang tengah melakukan penyiapan RUU"Jadi, di situ duduk berhadap-hadapan DPR dan DPD, utamanya untuk perumusan RUU yang terkait daerah," kata Agun.

Dia khawatir ikutnya DPD dalam pembahasan RUU bersama DPR dan Pemerintah tidak akan memberikan hasil yang optimalSebaliknya malah menimbulkan problem institusional yang lebih parah menyangkut hubungan  DPR dan DPD"Dalam pembahasan RUU itu, kalau cocok bisa tersenyum, tidak cocok senep luar biasa," ingatnya.

Di tempat yang sama, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) I Wayan Sudirta sangat kecewa dengan perkembangan ituDia mengatakan semakin yakin bahwa dalam pembahasan keistimewaan Jogjakarta, draf RUU yang dirumuskan dan diajukan DPD ke DPR tidak akan dilirik sama sekali"Bayangkan dalam prosesnya nanti, DPD hanya menyampaikan pandangan awal dan pendapat mini saja di ujung pembahasan tingkat I," ungkapnya.

Wayan mengatakan UU MD3 memang menyebut DPD sebatas memberi pandanganTapi, sebenarnya juga tidak dilarang apabila DPD terlibat penuhYakni, mulai kompilasi DIM, pembahasan DIM, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), mencari aspirasi, sinkronisasi, sampai uji sahihSemua tergantung dari kemauan politik DPR.

"Kalau UU MD3 jadi pedoman, kami memang tidak bisa berkutikCuma aneh DPR ini takut melawan UU MD3Tapi, berani melawan UUD 1945 yang tegas menyebut DPD ikut membahas," kritik senator asal Bali ituMenurut Wayan, bila pembahasan RUU Keistimewaan Jogjakarta tidak mengikutsertakan DPD, maka ini tidak sejalan dengan jiwa konstitusi.

"Saya mempertimbangkan secara pribadi untuk mengajukan judicial review ke MKAsalkan pimpinan DPD dan teman-teman yang lain tidak menganggap langka itu merugikan DPD," tegas Wayan.

Sementara, Panitia Kerja (Panja) RUUK  DIY baru akan dibentuk setelah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) masing-masing fraksi diserahkan ke Komisi II.  Namun sebelum DIM diserahkan, pihak Komisi II DPR akan mendengarkan dulu masukan dari berbagai pihak, termasuk steakholder DIY.

“Jadi setelah, mendengar masukan itu, penyerahan DIMKemudian kita Rapat Kerja (Raker) Komisi untuk membahasnyaSetelah itu DIM mana saja yang disepakati dan mana yang tidak, termasuk berapa jumlah DIM nya baru kita membentuk Panja,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja.

Dia menyampaikan, agenda mendengar masukan para pihak terkait berdasarkan hasil rapat pleno Komisi II pada Kamis (20/1/2011) lalu, itu rencananya mulai dilaksanakan pada Rabu 7 Februari sampai dengan Kamis 24 Februari 2011Masukan itu dilakukan dengan mengundang para pihak terkait dan mendatangi para steakholder DIY.

Sebelum mendengar masukan tersebut, Komisi II DPR akan menggelar Raker terlebih dahulu pada Rabu (26/1) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam agenda mendengar penjelasan pemerintah atas RUUK DIY

Kemudian pada Rabu (2/2) dilanjutkan pandangan/pendapat fraksi-fraksi dan DPD terhadap penjelasan pemerintah serta pengesahan jadwal pembahasan dan mekanisme pembahasan“Pihak yang akan dimintai masukan adalah para pakar termasuk akademisi Universitas Gajah Mada, DPRD Yogyakarta, kekeratonan, tokoh-tokoh baik yang pro maupun yang kontra Sri Sultan dan pihak lainnya yang terkait,” tandasnya.

Lebih jauh dikatakan oleh politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, jumlah anggota Panja adalah 25 orang dari 49 jumlah seluruh anggota Komisi IISedangkan untuk Ketuanya adalah salah satu dari unsur pimpinan tergantung dari kesepakatan rapat“Anggotanya itu separuh dari jumlah anggota Komisi II,” tutupnya.(pri/dms)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Tuding Satgas Ganggu Lembaga Struktural


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler