JAKARTA - Pihak DPR RI memastikan akan mengundang Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY, Sri Paduka Paku Alam (PA) IX, seusai masa reses pada Januari 2011 mendatang.
"Dewan memastikan untuk mengundang Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa YogyakartaWaktunya disesuaikan dengan saat pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY), Januari mendatang," ujar Priyo, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (17/12).
Maksud dari undangan DPR terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, lanjut Priyo, karena DPR ingin mendengarkan langsung aspirasi yang saat ini berkembang di Yogyakarta
BACA JUGA: UU Perkim Lindungi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Lebih kanjut Priyo mengatakan, DPR juga akan mengundang seluruh pemangku kepentingan di wilayah Yogyakarta baik akademisi, praktisi, maupun perwakilan warga Yogyakarta sendiri."Semua pihak yang berkepentingan dengan wilayah DIY dalam konteks pembahasan RUUK DIY ini akan diundang," tegas politisi Partai Golkar ini.
Ditambahkan pula, secara teknis pembicaraan soal RUUK DIY bersama Sri Sultan nantinya tidak dilakukan dengan Pimpinan Dewan
BACA JUGA: Bakal Tambah Sangkaan, Pengacara Haposan Keberata
BACA JUGA: Golkar Merasa Ical Terus Dihajar
(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Jerat Hukum untuk Haposan Bakal Bertambah
Redaktur : Tim Redaksi