JAKARTA - Tindakan Kejaksaan Agung yang akan merekomendasikan pasal penipuan dan pemerasan pada Haposan Hutagalung ke penyidik Bareskrim Mabes Polri, dikecam pengacara Hendrik JehamanMenurut dia, rencana tim inspektur pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWas) kepada kliennya tersebut tak berdasar.
Alasannya, kesimpulan adanya kesamaan paraf di berkas acara permintaan keterangan dengan coretan rincian penggunaan uang di atas materai, tak dilakukan secara resmi
BACA JUGA: Golkar Merasa Ical Terus Dihajar
"Waktu diperiksa Jamwas kemarin, kita tak diminta tanda tangan pembandingnya dari HaposanSetahu Hendrik, yang ditanyakan tim JAMWas soal ada tidaknya pertemuan antara Haposan dengan pejabat Kejagung
BACA JUGA: Jerat Hukum untuk Haposan Bakal Bertambah
"Kan kami dampingiBACA JUGA: Beli Rumah Dirugikan, Bisa Gugat ke Pengadilan
Meminta tanda tangan untuk pembanding nggak ada," tambahnyaDengan begitu, Hendrik mempertanyakan dasar JAMWas memastikan kedua berkas itu identik."Jadi jangan mengalihkan permasalahan ini dengan memberikan opiniGayus batuk aja ditanggapiKenapa mereka (kejagung) malah memberikan perhatian khusus kepada Gayus? Gayus itu kasus pokoknya, kenapa nggak dibuka-buka?" tegas Hendrik.
Akan adanya rekomendasi kasus penipuan dan pemerasan pada Haposan sebelumnya dikemukakan inspektur Pidana Khusus dan Perdata dan Tata Usaha Negara pada JAMWas, Abdul Taufik"Segera kita kirimkan ke penyidik (Bareskrim)," ucap Abdul saat ditanya wartawan kapan rekomendasi dikirimkan(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Ada Intimidasi PNS, Pilwako Bitung Digugat
Redaktur : Tim Redaksi