Jerat Hukum untuk Haposan Bakal Bertambah

Jumat, 17 Desember 2010 – 18:48 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal merekomendasikan pada kepolisian untuk menambah sangkaan pidana yang dilakukan pengacara Haposan HutagalungSelain pidana pemalsuan surat rencana tuntutan (rentut) terhadap Gayus Tambunan yang kini tengah diproses Bareskrim Mabes Polri, Haposan juga bisa dijerat tuduhan penipuan dan pemerasan.

Kedua pidana yang dapat dijerat Pasal 378 dan 368 KUHP tersebut muncul dalam kasus pemberian uang USD 500 ribu atau sekitar Rp 5 miliar ke petinggi Kejaksaan Agung lewat Haposan, seperti yang diungkapkan Gayus Tambunan dalam persidangan 8 Desember lalu

BACA JUGA: Beli Rumah Dirugikan, Bisa Gugat ke Pengadilan



Inspektur Pidana Khusus dan Perdata dan Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWas), Abdul Taufik, menyatakan, rekomendasi pidana baru terhadap Haposan itu muncul setelah pihaknya memeriksa sejumlah pihak
Inspektorat Jamwas memeriksa Gayus Tambunan, JAM Pidum Kamal Sofyan, mantan JAMPidum AH Ritonga, jaksa Cirus Sinaga, dan juga Haposan.

Selain berdasar keterangan Gayus, tambah Abdul, pemeriksa juga yakin terdapat kecocokan paraf dan catatan bukti penyerahan uang tulisan tangan Haposan, dengan paraf di berita acara permintaan keterangan tertanggal 13 Desember 2010

BACA JUGA: Diduga Ada Intimidasi PNS, Pilwako Bitung Digugat

"Alat bukti ini akan kami teruskan ke kepolisian sebagai barang bukti laporan rentut," tegas Abdul di Kejagung, Jumat (17/12).

Abdul mengakui, dugaan kecocokan paraf belum kuat karena tak melalui uji forensik
Inspektorat JAMWas juga belum meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana saksi-saksi yang menurut Gayus menerima uangnya

BACA JUGA: Paksakan Pemilihan, Pemerintah Dituding Arogan



"Memang belum diuji, tapi dari pengamatan kita secara fisik samaBiar nanti di penyidikan itu semua diungkap," kata Abdul(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Perkim Disahkan, Peran Pemda Ditonjolkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler