UU Perkim Lindungi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Disebut Beri Keuntungan Ganda

Jumat, 17 Desember 2010 – 20:13 WIB
JAKARTA - Pengesahan RUU Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) menjadi UU, disebut memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)Menurut Ketua Komisi V DPR RI, Yasti Mokoagow, keuntungan yang didapat MBR adalah adanya kemudahan dalam pembangunan, serta memperoleh rumah.

"Kemudahan itu berupa subsidi perolehan rumah, stimulan rumah swadaya, perizinan, asuransi dan penjaminan, penyediaan tanah, sertifikasi tanah, prasarana, sarana, dan utilitas umum," kata Yasti, legislator asal Sulut, ketika dihubungi Jumat (17/12).

Selain itu, kalangan MBR juga disebut akan mendapatkan insentif perpajakan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

BACA JUGA: Bakal Tambah Sangkaan, Pengacara Haposan Keberata

Sedangkan bagi (pemerintah) pusat dan pemda, berkewajiban menjamin kemudahan MBR dalam mendapatkan rumah.

"Pemerintah pusat dan pemda, wajib memberikan ketersediaan dana murah jangka panjang, (serta) kemudahan dalam mendapatkan akses kredit atau pembiayaan, keterjangkauan dalam membangun, memperbaiki, atau memiliki rumah," tutur Yasti.

Adapun untuk pendanaan, dijelaskan oleh politisi PAN ini, antara lain dapat bersumber dari APBN, APBD, atau sumber dana lainnya
(esy/jpnn)

BACA JUGA: Golkar Merasa Ical Terus Dihajar

BACA JUGA: Jerat Hukum untuk Haposan Bakal Bertambah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beli Rumah Dirugikan, Bisa Gugat ke Pengadilan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler