"Kemudahan itu berupa subsidi perolehan rumah, stimulan rumah swadaya, perizinan, asuransi dan penjaminan, penyediaan tanah, sertifikasi tanah, prasarana, sarana, dan utilitas umum," kata Yasti, legislator asal Sulut, ketika dihubungi Jumat (17/12).
Selain itu, kalangan MBR juga disebut akan mendapatkan insentif perpajakan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
BACA JUGA: Bakal Tambah Sangkaan, Pengacara Haposan Keberata
Sedangkan bagi (pemerintah) pusat dan pemda, berkewajiban menjamin kemudahan MBR dalam mendapatkan rumah."Pemerintah pusat dan pemda, wajib memberikan ketersediaan dana murah jangka panjang, (serta) kemudahan dalam mendapatkan akses kredit atau pembiayaan, keterjangkauan dalam membangun, memperbaiki, atau memiliki rumah," tutur Yasti.
Adapun untuk pendanaan, dijelaskan oleh politisi PAN ini, antara lain dapat bersumber dari APBN, APBD, atau sumber dana lainnya
BACA JUGA: Golkar Merasa Ical Terus Dihajar
BACA JUGA: Jerat Hukum untuk Haposan Bakal Bertambah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beli Rumah Dirugikan, Bisa Gugat ke Pengadilan
Redaktur : Tim Redaksi