Bahaya Judi Online Seperti Virus, Penyebarannya tak Terbatas

Rabu, 17 Juli 2024 – 20:14 WIB
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara (kiri) berbincang dengan dua selebgram yang ditangkap karena mempromosikan situs judi daring, Senin (1/7/2024). ANTARA/Shabrina Zakaria.

jpnn.com, JAKARTA - Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Nadia Yovani judi online sangat berbahaya bagi masyarakat. Dia mengibaratkan judi online seperti virus. Sebab dengan sistem online, penyebaran judi jadi tak terbatas.

Nadia mengatakan judi menantang orang dengan probabilitas seperti menang. Dalam judi ada nilai kemungkinan-kemungkinan.

BACA JUGA: Legislator PKS Dorong Pembentukan Pansus Judi Online, Begini Alasannya

Dengan online, metode judi jadi beragam. Penyebaran judi menjadi tidak terbatas. Kondisi ini membuat masyarakat yang terlibat dalam judi online makin banyak.

"Judi online seperti virus, karena penyebarannya tidak terbatas," kata Nadia.

BACA JUGA: Gegara Joget-Joget Sambil Promisi Judi Online, 5 Orang Ini Ditangkap Polisi

Nadia melihat dampak judi online ada di tiga level, yakni individu, komunitas, dan masyarakat. Secara individu, manusia secara sosial akan melihat beragam hal dan mencoba peruntungan.

Judi termasuk mencoba peruntungan, tapi probabilitas tidak menang sangat besar. "Karena pemilik judi online juga pasti cari uang. Judi online ini menantang karakter orang yang secara individu ingin coba-coba," ujar dia.

BACA JUGA: Promosikan Situs Judi Online, Selebgram RV Ditangkap

Di level komunitas, kalau orang ada di komunitas yang sehat, saling mengingatkan, atau ada di komunitas agama, mungkin akan takut main judi online. Menurut dia, di komunitas agama, judi online pasti tidak disukai.

"Kalau orang ada di komunitas judi online, itu memperbesar kemungkinan dia untuk ikut judi online. Yang penting, di mana komunitas dia berada tidak menekan dia secara individual untuk ikut judi online," kata Nadia.

Sementara dampak di masyarakat sangat jelas judi online melanggar hukum.

"Masyarakat itu ada hubungannya dengan regulasi dan sanksi hukum. Masyarakat sudah dibekali, judi tidak boleh. Negara ini tidak pro terhadap judi baik onlline maupun offline," ujar Nadia. (flo/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler