jpnn.com - BANJARBARU - Bahaya mabuk kecubung mengintai Kalimantan Selatan. Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan mencatat sebanyak 47 orang menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum.
Karena itu pihak kepolisian kini mengambil langkah-langkah strategis untuk menyikapi, mengatasi, dan mencegah penyebaran kasus mabuk kecubung di Kalsel.
BACA JUGA: Heboh Fenomena Mabuk Kecubung di Kalsel, Polisi Ungkap Fakta Ini
Menurut Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Adam Erwindi ada beberapa langkah konkret sebagai respons terhadap fenomena kasus tersebut.
Langkah yang dilakukan oleh Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin Direktur Resnarkoba Kombes Pol. Kelana Jaya di antaranya pendataan di RSJ Sambang Lihum selama sepekan.
BACA JUGA: 47 Orang Masuk Rumah Sakit Jiwa Gara-Gara Mabuk Kecubung
Dalam pendataan ditemukan 47 orang mengalami gejala diduga mabuk kecubung, bahkan dua di antaranya meninggal dunia.
Kombes Pol. Erwindi mengatakan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
BACA JUGA: Sidak ke Rumah Sakit Jiwa, Pj Gubernur Kaltim Minta Hal ini Jadi Perhatian
Kemudian, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta melakukan uji laboratorium forensik (labfor) di Surabaya untuk mengetahui kandungan dari pohon kecubung.
Direktorat Resnarkoba juga melakukan penindakan terhadap seorang berinisial M (47) atas dugaan mengedarkan obat berwarna putih tanpa merek dan logo dengan barang bukti sebanyak 20.000 butir.
Obat ini diduga dikonsumsi para korban yang saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang sudah disita itu, kata Kombes Pol. Erwindi dibawa ke laboratorium forensik untuk diketahui kandungan yang ada di dalamnya.
Direktorat Resnarkoba bersama Polresta Banjarmasin juga melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap korban AR dan S.
Hasilnya, korban tidak mengonsumsi kecubung, tetapi memakan obat putih tanpa merek dan logo sebanyak 2—3 butir.
Atas informasi tersebut Polresta Banjarmasin melakukan penangkapan terhadap tiga orang penjual obat berinisial MS, IS, dan SY dengan barang bukti 609 butir.
Para tersangka mengakui menjual obat tersebut kepada korban dengan harga Rp 25 ribu per butir.
"Saat ini keempat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ( 2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Kombes Pol. Erwindi di Banjarbaru, Minggu (14/7).
Terkait dengan viralnya video sejumlah warga yang mabuk itu, Kabid Humas Polda Kalsel itu mengatakan tidak semua video yang viral akibat kecubung.
Ada video orang mabuk alkohol, tetapi berjudul Mabuk Kecubung.
Selain itu, lanjut dia, ada video lomba burung di Kabupaten Batola yang juga diberi judul Akibat Konsumsi Kecubung.
Polda Kalsel mengimbau masyarakat bijak bermedia sosial dan tidak mengonsumsi obat-obatan tanpa merek yang tidak tahu kandungannya atau produk dari pohon kecubung karena dapat menimbulkan efek negatif pada tubuh.
Kombes Pol. Erwindi juga menuturkan Polresta Banjarmasin telah meningkatkan patroli ke lokasi-lokasi, tempat anak-anak muda pemakai obat-obat berbahaya.
Langkah-langkah ini, kata dia, guna mengatasi dan mencegah penyebaran kasus mabuk akibat pil putih. Hal ini sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi obat-obatan tanpa izin dan kontrol yang tepat. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 12 Timses Caleg Diperiksa Pakai Alat Canggih Milik RS Jiwa
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang