jpnn.com - PEKANBARU - Bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengancam Provinsi Riau. Tercatat sudah delapan kabupaten maupun kota menetapkan status siaga darurat (karhutla).
Delapan daerah dimaksud yakni, Kabupaten Kepulauan Meranti, Bengkalis, Siak, Pelalawan, Rokan Hulu Indragiri Hulu, Rokan Hilir dan Kota Dumai.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 7 Dalang Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau
"Penetapan status siaga darurat sangat penting sebagai pedoman bagi semua pihak dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan pengendalian karhutla sesuai prosedur yang berlaku," ujar Kepala BPBD Riau M. Edy Afrizal di Pekanbaru, Jumat (2/8).
Dia mengatakan dari 12 kabupaten dan kota di Riau, delapan daerah sudah menetapkan status siaga darurat karhutla.
BACA JUGA: Cegah Karhutla Merembet ke Permukiman Warga, Kapolres Dumai Ikut Padamkan Api
Empat daerah lain yakni Kabupaten Kampar, Indragiri Hilir, Kuantan Singingi dan Kota Pekanbaru sedang dalam proses mengajukan usulan untuk penetapan status serupa.
Dia menyebutkan bahwa BPBD kabupaten dan kota terkait sudah mengusulkan penetapan status siaga darurat karhutla kepada kepala daerah masing-masing.
BACA JUGA: AKBP Afrizal Kerahkan Ratusan Personel Padamkan Karhutla di Langgam
Surat pengusulan masih dalam proses untuk segera ditandatangani bupati atau wali kota masing-masing.
"Kepada para kepala daerah yang belum menetapkan status siaga darurat untuk dapat segera menetapkannya dengan demikian koordinasi dalam penanganan karhutla akan jauh lebih mudah," ucapnya.
Pada kesempatan terpisah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menyebut pihaknya telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus karhutla dengan luas lahan yang terbakar mencapai 1.500 hektare.
Dia menyebut dua kasus ditangani Polres Dumai, tiga kasus di Polres Rokan Hilir, dan dua kasus di Polres Bengkalis. (Antara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Kalteng Siap Tindak Tegas Pelaku Karhutla
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang