Bahlil Curiga Ada Sesuatu di Balik 2.078 Izin Usaha Pertambangan Telantar

Jumat, 07 Januari 2022 – 19:15 WIB
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia membeberkan kecurigaan terkait pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengaku curiga pada 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terlantar.

Pasalnya, mayoritas pemegang IUP tidak pernah menjalankan kegiatan operasional pertambangannya, melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) setiap tahunnya.

BACA JUGA: Bahlil Ungkap Penyebab Fatal Pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan

Pemerintah pun mencurigai ada permainan dari izin usaha pertambangan yang diperoleh oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

"Ada apa di balik itu? berarti masih mau goreng-goreng barang itu," ungkap Bahlil, Jumat (7/1).

BACA JUGA: Tak Pandang Bulu, Pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan Segera Berlaku

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu juga membeberkan bahwa nama dan alamat perusahaan yang mendapatkan IUP tersebut tidak jelas.

Sedangkan alasan pencabutan izin usaha di sektor kehutanan, lanjut Bahlil, salah satunya karena tidak adanya laporan progres konservasi hutan.

BACA JUGA: Alasan Presiden Cabut 2.078 Izin Usaha Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara

"HTI (hutan tanaman industri) dan HPH (hak penguasaan hutan) sudah dikasih izinnya tetapi enggak pernah menyampaikan laporannya. Contoh mau bangun kebun, tetapi enggak ada bangun-bangun kebunnya, ya pasti dicabutlah," jelasnya.

Dia menegaskan bahwa pencabutan izin usaha tersebut tidak pandang bulu, meskipun pemiliknya seorang pejabat publik.

"Agar terjadi pemerataan ekonomi, ribuan IUP yang dicabut perizinannya akan diserahkan dan dikelola oleh perusahaan yang kredibel dan kelompok masyarakat, organisasi keagamaan, hingga BUMD," kata Bahlil.

Pemerintah melakukan evaluasi besar-besaran terhadap izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara di seluruh wilayah Indonesia.

Evaluasi tersebut bertujuan untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.(mcr28/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler