jpnn.com, JAKARTA - Kapuspen Kemendagri Bahtiar mendukung langkah Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang akan mengeluarkan surat teguran kepada Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin. Teguran ini karena Wakil Bupati Trenggalek meninggalkan tugasnya tanpa izin.
Bahtiar mengungkapkan, berdasar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 76 ayat 1 huruf j, dinyatakan kepala daerah dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan tanpa izin.
BACA JUGA: Pembinaan Pengawasan Pelaksanaan Otda Memang Tugas Kemendagri
Izin dari mendagri untuk gubernur dan wakil gubernur, serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
“Bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dikecualikan dari meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota, jika dilakukan untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak,” terang Bahtiar tentang aturan di UU Pemda.
BACA JUGA: Keppres Pemberhentian Zumi Zola Sudah Terbit
Persoalan tersebut memiliki konsekwensi dikenai sanksi secara bertahap sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Ayat 3, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin dikenai sanksi teguran tertulis oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
BACA JUGA: Mendagri Jalankan Tugas Mediasi Konflik Perizinan Meikarta
Ayat 4, dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian.
Dan ayat 5, dalam hal kepala Daerah mengikuti program pembinaan khusus, tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau oleh pejabat yang ditunjuk.
Dan sesuai konsitusi juga bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota adalah bagian dari sistem pemerintahan NKRI. “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang - undang,” demikian di UUD 1945 Amandemen Keempat.
Berkenaan dengan kewenangan gubernur dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaran pemerintahan kabupaten/kota, Bahtiar memberikan penjelasan.
Gubernur juga memiliki fungsi Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota. Gubernur adalah wakil pemerintah pusat didaerah, yaitu diatur secara jelas dalam Pasal 373 ayat 2 Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.
“Prinsipnya Kemendagri mendukung apa yang sudah dan yang akan dilakukan Gubernur Jawa Timur, menegakkan hukum pemerintahan daerah, sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan Gubernur kepada Wakil Bupati Trenggalek, termasuk binwas kepada walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati lainnya di wilayahnya sesuai yang diatur dalam UU Pemda,” ulas Bahtiar.
Kronologi permasalahan tersebut bermula dari Gubernur Jawa Timur menerima surat tentang Wakil Bupati Trenggalek yang tidak ada di tempat, dan tidak melaksanakan tugas sebagai pejabat negara tanggal 9 sampai dengan 19 Januari 2019. Maka Gubernur Jawa Timur mengirimkan surat ke Bupati Trenggalek agar menyampaikan laporan secara rinci.
Gubernur juga meminta Bupati Trenggalek Emil Elistianto Dardak untuk segera membuat laporan rinci mengenai Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut-turut
“Laporan ini penting untuk kemudian dilanjutkan sebagai laporan Gubernur Jatim kepada Menteri Dalam Negeri. Karena sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 77 ayat 3 disebutkan bahwa kepala daerah yang meninggalkan tugas lebih dari tujuh hari tanpa izin mendapat teguran. Hal-hal seperti ini penting dilakukan oleh Gubernur dan jadi contoh di seluruh daerah. Gubenur harus mengembalikan kembali marwah sistem pengendalian penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai bagian dari sistem pemerintahan nasional negara kesatuan Republik Indonesia sesuai azas-azas, prinsip-prinsip dan etika penyelenggaraan pemeintahan yang baik dan sesuai konstitusi dan Undang-Undang,” beber Bahtiar. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjelasan Lengkap Kemendagri soal Izin Proyek Meikarta
Redaktur & Reporter : Soetomo