Pembinaan Pengawasan Pelaksanaan Otda Memang Tugas Kemendagri

Minggu, 20 Januari 2019 – 06:58 WIB
Kapuspen Kemendagri DR Bahtiar. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin menjelaskan bahwa sesuai UU Pemda, kemendagri merupakan institusi negara yang memiliki otoritas melakukan pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penyelenggaraan pemerintahan daerah dimaksud adalah pelaksanaan pembangunan, pemberdayaaan, dan pelayanan publik.

BACA JUGA: Jokowi Berhentikan Zumi Zola, Jambi Segera Punya Gubernur Baru

“Kemendagri memilki tugas dan wewenang melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan otonomi daerah,” terang Bahtiar kepada wartawan, Minggu (20/1).

Bahtiar merupakan sosok ilmuwan bidang pemerintahan yang sudah lama telah menempuh pendidikan hingga doktoral (S3). Dan pernah tercatat sebagai dosen pengajar pada beberapa perguruan tinggi khususnya ilmu pemerintahan.

BACA JUGA: Keppres Pemberhentian Zumi Zola Sudah Terbit

Lebih lanjut Bahtiar menjelaskan bahwa secara filosofi, tugas utama diadakannya sebuah pemerintahan adalah melayani masyarakat, baik masyarakat secara sendiri-sendiri, kelompok, badam hukum tanpa diskriminasi.

Layanan pemerintahan terkait perijinan dalam berbagai bentuk biasanya selalu disertai dengan standar-standar, kriteria dan prosedur. Makna dari standar, kriteria dan prosedur layanan perijinan secara hakiki adalah dimaksudkan sebagai bentuk upaya perlindungan (proteksi) negara (pemerintahan) kepada masyarakat atau warganya.

BACA JUGA: Mendagri Jalankan Tugas Mediasi Konflik Perizinan Meikarta

“Sebagai contoh ilustrasi, mengapa Izin Mendirikan.Bangunan (IMB) tidak diberikan oleh pemda kepada kepada masyarakat yang hendak membangun rumah pada lokasi lahan dengan konjuktur tanah yang miring dan terjal. Izin tersebut pasti tidak diberikan untuk mencegah agar nantinya rumah warga masyarakat tersebut tidak mudah roboh karena pergerakan tanah di musim hujan dan dapat diterjang longsor,” terang Bahtiar.

Ilustrasi tersebut memperjelas makna bahwa pelayanan perizinan bukanlah sekedar layanan memberikan persetujuan atau tidak memberi persetujuan izin. Namun terkandung makna, maksud dan semangat kuat untuk melindungi warga masyarakat.

Oleh karena itu, seluruh aparatur negara yang saat ini bertugas pada unit-unit layanan pemerimtahan semestinya memahami filosofi layanan perijinan.

“Sehingga aparat sebagai sang pelayan masyarakat, memiliki tanggungjawab melindungi masyarakat, memiliki intergritas dan memiliki kualitas kepribadian sebagai pelayan yang baik. Bukan malah sebaliknya menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam pelayanan masyarakat,” imbuhnya.

Mendagri Tjahjo Kumolo, lanjutnya, selalu menyiapkan waktu kapanpun sebagai pembina dan pengawas kinerja Kepala Daerah, aktif berkomunikasi memberikan arahan kepada 34 gubernur dan termasuk kepada bupati/walikota yang hingga saat ini jumlahnya mencapai 514.

“Semua hal tersebut beliau lakukan dengan tulus ikhlas, tanpa pamrih dengan bahasa yang santun dan sopan dengan penuh etika, karena beliau sangat memghargai posisi Kepala Daerah sebagai pemimpin di daerahnya. Jadi berkomunikasi langsung atau tidak langsung, melalui surat menyurat maupun melalui telepon dengan para kepala daerah di seluruh tanah air adalah hal biasa Mendagri lakukan sebagai tugas rutin Mendagri yang hampir setiap saat harus menyelesaikan berbagai masalah-masalah pemerintahan di berbagai daerah,” bebernya.

Jadi komunikasi adalah sesuatu yang biasa dilakukan dan normatif memberi arahan sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal-hal tersebut dilaksanakan dalam koridor tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Mendagri untuk mengatasi berbagai masalah pemda.

“Hal tersebut juga semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab pengabdian kepada negara sebagaimana amanah kepercayaan yang ditugaskan kepada Mendagri sebagai pembantu Presiden Kepala Negara/Kepala Pemerintahan untuk mengelola politik dalam negeri, membina dan mengawasi penyelemggaraan pemerintahan daerah, membina pelaksanaan otonomi daerah sesuai konstitusi dan UU Pemda. Ya, Tugas Mendagri sejak dulu sampai sekarang sama seperti itu, dan bahkan tugas Menteri Dalam Negeri diberbagai negara relatif ada kesamaan yakni adalah melaksanakan tugas pembinanan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan daerah di negara tersebut atau kalau bentuk negara federasi maka mendagrinya bertugas untum membina negara-negara bagian,” ulas Bahtiar. (jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjelasan Lengkap Kemendagri soal Izin Proyek Meikarta


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler