Bahtiar: Segera Musnahkan KTP-el Rusak atau Invalid

Selasa, 18 Desember 2018 – 21:25 WIB
Pegawai Dispendukcapil Pacitan membakar e-KTP rusak dan invalid, Senin (17/12). Foto: Sugeng Dwi Nurcahyo/Radar Pacitan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapuspen Kemendagri Bahtiar menegaskan bahwa Mendagri Tjahjo Kumolo telah menginstruksikan dengan tegas agar satu minggu ke depan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid sudah dilaksanakan oleh seluruh daerah.

Bahtiar mengatakan, mekanisme pemusnahan KTP-el rusak atau invalid berpedoman pada Surat Edaran Mendagri Nomor: 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.

BACA JUGA: Kapuspen Kemendagri: KTP-el Rusak atau Invalid Harus Dibakar

“Pastikan dilakukan pencatatan dan segera pemusnahannya dengan cara dibakar serta dibuatkan berita acara pemusnahannya. Dalam proses pemusnahannya agar mengundang kawan-kawan media massa/pers dan instansi terkait lainnya didaerah untuk menyaksikan secara langsung,” tegas Bahtiar.

Langkah cepat yang dilakukan Kemendagri sebagai bagian dari bentuk komitmen kuat dari Kemendagri untuk menjaga, mencegah dan menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan KTP-el rusak atau invalid terhadap perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan hukum termasuk terkait dengan kepemiluan.

BACA JUGA: Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Pembakaran e-KTP Rusak

“Dan kami tegaskan siapapun yang coba-coba berbuat curang dalam pelaksanaan Pemilu pasti akan ditindak oleh Bawaslu dan jajarannya yang dibantu aparat penegak hukum, ” ungkap Bahtiar.

BACA JUGA: Picu Kontroversi, Inmendagri Cara PNS Berjilbab Rapi Dicabut

Kapuspen Kemendagri DR Bahtiar. Foto: Humas Kemendagri

Mendagri Tjahjo Kumolo, lanjut Bahtiar, juga telah menginstruksikan Dirjen Dukcapil dan jajaran Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota agar secara sungguh-sungguh memperhatikan, mematuhi dan melaksanakan Standar Operasional Prodesedur (SOP) pemusnahan KTP-el rusak atau invalid tersebut.

Walau hanya satu atau dua blanko rusak atau invalid segera dimusnahkan dengan cara dibakar yamg disertai dengan berita acara.

“Kemendagri bersama Kepala Daerah tidak ragu - ragu akan memberikan tindakan tegas termasuk opsi sanksi mencopot pejabat Dukcapil dan memproses secara hukum hingga tuntas siapapun aparat Dukcapil Pusat sampai daerah serta aparat lainnya, apabila terbukti melanggar SOP tersebut,” pungkas Bahtiar. (jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara ini Mendagri Mengaku Sangat Sedih


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler