jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota. Melalui SE bernomor 470.13/11176/SJ, kementerian di bawah komando Menteri Tjahjo Kumolo itu meminta para bupati dan wali kota memerintahkan kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil di daerah masing-masing untuk memusnahkan e-KTP yang rusak.
SE tentang penatausahaan KTP elektronik rusak atau invalid itu ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabiwi, Kamis (13/12). "Kepada bupati/wali kota agar menugaskan kadis dukcapil kabupaten/kota melakukan pencatatan dan pemusnahan KTP elektronik rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah kerja masing-masing," ujar Hadi sebagaimana tercantum dalam SE yang ditandatanganinya.
BACA JUGA: Picu Kontroversi, Inmendagri Cara PNS Berjilbab Rapi Dicabut
Kemendagri juga meminta seluruh kepala daerah agar menugaskan kadis dukcapil mengecek KTP elektronik yang rusak hasil pencetakan massal 2011-2013 yang ada di kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota. Apabila masih ditemukan e-KTP rusak atau invalid, maka harus dicatat terlebih dahulu baru dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Membuat berita acara pemusnahan pada setiap proses pemusnahan. Melakukan langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara, agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara," kata Hadi.
BACA JUGA: Antisipasi Pemilih Siluman Gunakan e-KTP di Pemilu 2019
Secara terpisah, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pemusnahan terhadap e-KTP yang invalid mulai serentak dilakukan di seluruh Indonesia terhitung sejak Jumat (14/12). “Tiap hari akan selalu ada pemusnahan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," pungkas Zudan.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Kalau Chip Tidak Berfungsi, Kasus e-KTP Meledak Lagi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara ini Mendagri Mengaku Sangat Sedih
Redaktur : Tim Redaksi