jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Achmad Baidowi merespons polemik Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga.
Baidowi menjelaskan awal mula lahirnya usulan itu, hingga akhirnya disetujui masuk dalam 50 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
BACA JUGA: Baidowi Tepis Isu Amendemen UUD Perpanjang Masa Jabatan Presiden Jadi Tiga Periode
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengungkap bahwa ada tiga jalur pengusulan RUU di DPR. Yakni, usul inisiatif DPR, pemerintah, dan DPD.
Nah, kata dia, yang usul inisiatif DPR itu bisa dilakukan oleh perorangan, bersama orang-orang antara anggota, fraksi, dan alat kelengkapan dewan (AKD).
BACA JUGA: Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat Tolak RUU Ketahanan Keluarga
Menurut Baidowi, RUU Ketahanan Keluarga diusulkan lima anggota, dan lintas fraksi.
Dia menegaskan usulan itu sah secara prosedural dan konstitusional. "Itu tidak perlu lapor ke fraksinya,” kata Baidowi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (21/2).
BACA JUGA: DPD RI Dorong Pembahasan RUU Ketahanan Keluarga
Menurutnya, persoalan diambil keputusan masuk Prolegnas Prioritas 2020, itu merupakan sikap fraksi-fraksi.
Ia menjelaskan ketika penyusunan Prolegnas Prioritas 2020, dari pimpinan Baleg meminta kepada fraksi-fraksi untuk mengompilasikan, menyusun, atau menyatukan RUU yang memiliki kesamaan. Sebab, kata dia, ada tiga RUU yang memiliki kemiripan. Yakni, RUU Ketahanan Keluarga, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, serta RUU Kependudukan dan Keluarga Nasional.
“Saat itu kami sudah minta dikompilasikan, disatukan karena memiliki kesamaan, tetapi para pengusul bersikukuh bahwa ini RUU diajukan masing-masing," katanya.
Anggota Komisi VI DPR itu menambahkan pihaknya sudah meminta pendapat akhir dari fraksi-fraksi. Menurut Baidowi, tidak ada fraksi yang menolak.
“Semua setuju terhadap Prolegnas Prioritas (2020) yang jumlahnya 50 itu," ujarnya.
Baidowi heran bila sekarang ada fraksi yang mempertanyakan kenapa RUU Ketahanan Keluarga itu masuk Prolegnas Prioritas 2020. Dia justru bertanya balik, mengapa waktu itu menyetujui RUU Ketahanan Keluarga masuk Prolegnas Prioritas 2020.
“Artinya kalau sekarang ada fraksi yang mempertanyakan, ya kami kembali mempertanyakan waktu itu kenapa ikut menyetujui?" kata Baidowi.
Ia pun menjelaskan bahwa proses RUU Ketahanan Keluarga juga masih panjang dan lama. Saat ini, ujar dia, masih tahap awal yakni penjelasan dari para pengusul.
“Kemudian kemarin diputuskan dibentuk panja, untuk disinkronisasikan, diharmonisasi, disimulasikan, dikompilasi dengan dua RUU yang memiliki kesamaan," jelas Awiek, panggilannya. "Kami belum memulai di panja, tetapi kemudian dalam pembahasan di Baleg pengusul menyampaikan secara garis besar dan menyampaikan draf RUU-nya," lanjut dia.
Baidowi melanjutkan setelah draf RUU disampaikn kepada Baleg, ternyata respons pun beragam. Ada yang positif dan negatif. Ada yang pro, maupun kontra. Termasuk polemik di media terkait adanya pasal yang membatasi peran perempuan. Sehingga perempuan wajib mengurusi keluarga.
"Kami dari Fraksi PPP menolak. Apakah menolak keseluruhannya, belum tentu. Kami akan mengkaji secara mendalam di tingkat panja. Silakan silahkan fraksi-fraksi bersikap, menyampaikan pandangan-pandangannya secara resmi," jelasnya.
Namun, ia menegaskan, kalau diteruskan semua, sepertinya tidak akan terjadi karena banyaknya penolakan. Bahkan, lanjut Awiek, sudah ada beberapa fraksi yang tidak mengetahui anggotanya menjadi pengusul. "Lah itu sebenarnya menurut kami apologi aja, karena fraksi sudah memberikan persetujuan ketika penyusunan prolegnas prioritas," paparnya.
Soal bisa lolos, Awiek menjelaskan, yang namanya Prolegnas Prioritas, itu kan judul sama naskah akademiknya saja, dan tidak menyentuh pada substansi draf RUU-nya. "Karena draf RUU-nya baru disampaikan para pengusul pada saat kemudian, di antaranya misalnya para pengusul ruu itu menganggap perlu bahwa saat ini waktunya mepresentasi ke Baleg," kata Awiek.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy