Baihaqi dan Anwar Dituntut Hukuman Mati, Begini Kejahatannya

Rabu, 09 November 2022 – 21:41 WIB
Iustrasi pengedar narkoba dituntut hukuman mati. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Dua terdakwa bernama Baihaqi (38) dan Anwar (37) dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Alfriady Effendy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (9/11).

Baihaqi dan Anwar adalah terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Aceh seberat 53,59 kilogram.

BACA JUGA: M Fadhil dan Roni Eka Saputra Dituntut Hukuman Mati

"Menuntut kedua terdakwa tersebut agar dihukum dengan hukuman mati," kata Jaksa Alfriady membacakan tuntutan.

JPU menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.

BACA JUGA: Mutilasi Putri Kandung Sendiri, Robi Dituntut Hukuman Mati

Penasihat hukum terdakwa, Deswita Apriani menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Alfriady karena hukumannya terlalu tinggi.

Deswita beralasan lokasi penangkapan kliennya tidak sesuai untuk disidangkan di Lampung.

BACA JUGA: 6 Fakta Video Syur Kebaya Merah, Pemesan Tema Resepsionis Hotel Siap-Siap Saja

"Penangkapan di Aceh, seharusnya klien kami diadili di pengadilan Aceh," ujar dia.

Soal tuntutan hukuman mati itu, kuasa hukum terdakwa bakal mengajukan pledoi (pembelaan) pada Senin (14/11) mendatang.

Dia berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut bijak dalam mengambil keputusan saat membacakan putusan untuk kedua terdakwa.

"Kami minta waktu satu minggu untuk menyusun pledoi, namun diberi waktu hingga Senin karena waktu tahanan akan lewat. Meskipun singkat, tetapi kami tetap jalani proses yang diberikan oleh hakim," tutur Deswita.

Baihaqi dan Anwar merupakan warga Aceh yang ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri atas Polda Lampung, Polda Aceh, BNNP Lampung, dan Bea Cukai Aceh.

Kedua terdakwa yang masuk jaringan internasional Thailand ditangkap tim gabungan saat bertransaksi pada Kamis (14/2/2022). Barang buktinya 53,59 kilogram sabu-sabu yang akan diedarkan di Lampung. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib 54.000 Guru Honorer Lulus PG Terkatung-katung, Ada yang Diberhentikan Sekolah


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler