jpnn.com, JAKARTA - Data Kantor Staf Presiden (KSP) mencatat ada sekitar 54.000 guru honorer lulus PG (passing grade) nasibnya masih terkatung-katung tanpa surat keputusan (SK) pengangkatan dan penempatan.
Jumlah itu merupakan bagian dari 193.954 guru honorer se-Indonesia yang dinyatakan lulus PG prioritas 1 PPPK Tahun 2021.
BACA JUGA: PPPK 2022: Kemendikbudristek Pastikan Guru Honorer Sekolah Induk Aman, Tidak Bisa Digeser P1
Data tersebut terungkap saat perwakilan guru honorer mengadu ke KSP di Kompleks Istana Negara, Jakarta pada Rabu (9/11).
BACA JUGA: PPPK 2022: Sebegini Formasi Guru, Tenaga Kesehatan, dan Fungsional di Bogor
Mereka mendatangi KSP lantaran tidak mendapat kepastian status dan penempatan kerja pascadinyatakan lulus PG prioritas 1 pada seleksi PPP 2021.
"Guru yang sudah lolos passing grade PPPK masih belum mendapatkan kepastian dan belum diserap karena alasan APBD yang kurang," kata guru honorer asal Lampung Selatan Fulkan Gaviri dalam keterangan yang diterima di Jakarta.
BACA JUGA: Jokowi Memprediksi Pilpres 2024 Jatah Prabowo, Willy NasDem Bereaksi, Ada Kata Aneh
Dia menyebut di daerahnya Lampung Selatan ada sekitar 980 guru yang lulus PG, tetapi baru 70 pendidik atau kurang dari 10 persen yang menerima SK.
"Alasannya karena tidak ada anggaran," lanjut Fulkan.
Fakta lain diungkap Annisa Harjanti, guru honorer asal Pasuruan, Jawa Timur yang menyebut mayoritas guru honorer sekolah swasta lulus PG PPPK 2021, otomatis diberhentikan dari tempat mengajarnya.
Para guru honorer swasta lulus PG itu diberhentikan karena dianggap akan ditempatkan di sekolah negeri.
"Saya salah satu yang sekarang sudah kehilangan pekerjaan karena sekolah swasta tempat saya mengajar menganggap saya akan segera ditempatkan di sekolah negeri," ungkap Annisa.
Setelah Annisa diberhentikan, sekolah swasta tersebut mencari guru pengganti yang baru meskipun dirinya belum mendapatkan SK penempatan.
"Hingga saat ini saya belum mendapatkan kepastian penempatan dan SK pengangkatan PPPK," ujar Annisa.
Keluhan para guru honorer tersebut direspons oleh Tenaga Ahli Utama KSP Joanes Joko. Dia mengaku akan mendiskusikan masalah tersebut dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait, serta pemerintah daerah.
Menurut Joko, pemerintah pusat tidak bisa memaksa pemerintah daerah mengangkat honorer menjadi ASN PPPK, karena anggaran daerah itu otonomi pemerintah daerah sendiri.
"Namun, tim KSP akan melakukan pengecekan jumlah data guru yang telah lulus passing grade. Kami juga akan melakukan pengecekan data anggaran di Kementerian Keuangan untuk selanjutnya kami bisa konfirmasi ke pemerintah daerah terkait," ucapnya.
Tim tenaga ahli KSP juga akan mengkoordinasikan persoalan guru-guru honorer yang saat ini kehilangan pekerjaan setelah dinyatakan lulus passing grade PPPK, walaupun belum mendapatkan SK pengangkatan dan penempatan. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Fakta Video Syur Kebaya Merah, Pemesan Tema Resepsionis Hotel Siap-Siap Saja
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam