Sikap Anggota Pansus dari Fraksi Golkar tersebut dibacakan jurubicaranya (jubir) Agun Gunandjar Sudarsa dalam rapat Pansus beragenda menyampaikan pandangan awal dari fraksi-fraksi DPR di Pansus, di pimpin wakil Ketua Pansus Mahfudz Siddiq dari Fraksi PKS, di DPR, Senayan Jakarta, Senin (8/2).
Karena Perppu tersebut telah dinyatakan tidak berlaku, Fraksi Golkar mendesak perlunya percepatan pembentukan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan dan segera mengamandemen Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI).
Untuk indikator kesalahan, jubir Fraksi Partai Golkar Agun menyebut hingga saat ini ditemukan sekitar 59 penyimpangan dalam kasus CenturyBahkan Golkar tegas menyatakan telah terjadi perbuatan berlanjut melawan hukum yang melibatkan pemilik Bank Century dan kerjasama dengan oknum pejabat BI
BACA JUGA: Dirut PT Pindad Mengaku Tak Tahu
"Fraksi Golkar menyatakan, semula 54 tapi kini menjadi 59 bentuk penyimpangan," jelas Agun.Lebih lanjut, penyimpangan yang ditemukan dibagi dalam tiga babak besar, pertama sebelum merger tiga bank (Bank Pico, Danpac dan CIC) menjadi Bank Century, lalu proses merger, dan ketiga saat pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP), dan saat pengucuran Penyertaan Modal Sementara (PMS)
BACA JUGA: Tujuh Menteri Tatar Para Jenderal
BACA JUGA: Menristek dan Pindad Dinilai Tak Manusiawi
BACA ARTIKEL LAINNYA... PU Usul Gandeng Swasta
Redaktur : Tim Redaksi