Bailout Century Melawan Hukum

Skandal Bank Century

Senin, 08 Februari 2010 – 15:17 WIB
JAKARTA- Anggota Pansus Bank Century dari Fraksi Golkar secara tegas menyikapi bahwa dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah bagian dari keuangan publik dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) Jaringan Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) yang dikeluarkan pemerintah tidak dapat dijadikan alas hukum bailout Bank Century karena sejak Desember 2008 Perppu dimaksud ditolak DPR melalui rapat paripurna DPR.

Sikap Anggota Pansus dari Fraksi Golkar tersebut dibacakan jurubicaranya (jubir) Agun Gunandjar Sudarsa dalam rapat Pansus beragenda menyampaikan pandangan awal dari fraksi-fraksi DPR di Pansus, di pimpin wakil Ketua Pansus Mahfudz Siddiq dari Fraksi PKS, di DPR, Senayan Jakarta, Senin (8/2).

Karena Perppu tersebut telah dinyatakan tidak berlaku, Fraksi Golkar mendesak perlunya percepatan pembentukan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan dan segera mengamandemen Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI).

Untuk indikator kesalahan, jubir Fraksi Partai Golkar Agun menyebut hingga saat ini ditemukan sekitar 59 penyimpangan dalam kasus CenturyBahkan Golkar tegas menyatakan telah terjadi perbuatan berlanjut melawan hukum yang melibatkan pemilik Bank Century dan kerjasama dengan oknum pejabat BI

BACA JUGA: Dirut PT Pindad Mengaku Tak Tahu

"Fraksi Golkar menyatakan, semula 54 tapi kini menjadi 59 bentuk penyimpangan," jelas Agun.

Lebih lanjut, penyimpangan yang ditemukan dibagi dalam tiga babak besar, pertama sebelum merger tiga bank (Bank Pico, Danpac dan CIC) menjadi Bank Century, lalu proses merger, dan ketiga saat pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP), dan saat pengucuran Penyertaan Modal Sementara (PMS)
(fas/jpnn)

BACA JUGA: Tujuh Menteri Tatar Para Jenderal

BACA JUGA: Menristek dan Pindad Dinilai Tak Manusiawi

BACA ARTIKEL LAINNYA... PU Usul Gandeng Swasta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler