Baiq Nuril Segera Dijebloskan ke Penjara

Jumat, 16 November 2018 – 07:42 WIB
Kasus Baiq Nuril Maknun, korban pelecehan seksual. Foto: Twitter

jpnn.com, MATARAM - Salinan putusan perkara Baiq Nuril Maknun, terpidana perkara UU ITE, telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Putusan bersalah dari hakim Mahkamah Agung (MA) RI, siap ditindaklanjuti penuntut umum dengan mengeksekusi Baiq Nuril.

Kajari Mataram Ketut Sumedana mengatakan, langkah eksekusi akan dimulai dengan lebih dulu memanggil Baiq Nuril.

BACA JUGA: Kenal Baiq Nuril? Tolong Sampaikan Pesan Hotman Paris Ini

”Jaksa yang menangani nanti akan memanggil yang bersangkutan (Baiq Nuril, Red), untuk pelaksanaan eksekusinya,” kata Sumedana.

Mengenai kapan pelaksaan eksekusi, Sumedana menyebut paling lama satu bulan setelah perkara inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya, dalam waktu dekat ini JPU Kejari Mataram siap melakukan eksekusi terhadap Baiq Nuril.

BACA JUGA: Sore Itu, 6 Tahun Silam, Baiq Nuril Ditelepon Muslim

”Menurut SOP maksimal satu bulan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar dia.

Meski demikian, eksekusi bisa saja ditunda. Setelah mengetahui putusan kasasinya, Baiq Nuril menyebut akan meminta penundaan eksekusi. Setidaknya hingga bulan depan, Desember 2018.

BACA JUGA: Tanggapan Kominfo kasus Baiq Nuril, Menarik nih

BACA JUGA: Kenal Baiq Nuril? Tolong Sampaikan Pesan Hotman Paris Ini

Sumedana menyebut, penundaan eksekusi bisa saja terjadi untuk alasan hukum. Tetapi, hingga kemarin, pihaknya belum menerima permohonan penundaan dari Baiq Nuril.

”Bisa penundaan untuk alasan hukum, tapi belum ada permohonan yang dimaksud,” tandas Sumedana. (dit)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus OSO, Yusril Ihza Mahendra: KPU Sudah Kalah 2-0


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler