jpnn.com, JAKARTA - Kasus hukum yang menjerat Baiq Nuril ikut menarik perhatian Hotman Paris Hutapea. Pengacara kondang itu bahkan mengaku siap membantu perempuan yang diduga mengalami pelecehan seksual tapi justru divonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Kesiapan Hotman Paris membantu Baiq Nuril disampaikan lewat akun Instagram miliknya. Sepulangnya dari Italia, dia bersedia bertemu dengan Baiq Nuril yang tengah mencari keadilan.
BACA JUGA: Sore Itu, 6 Tahun Silam, Baiq Nuril Ditelepon Muslim
"Hotman di Italia dan mudah-mudahan bisa temu pencari keadilan ini atau keluarganya di kopi joni tgl 22 Nov 2018 jam 7 pagi! Yang kenal dia agar beritahu ini," ungkap Hotman Paris.
Seperti diketahui, putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan Baiq Nuril harus menjalani masa hukuman enam bulan dan denda Rp 500 juta. Dia terjerat Undan-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Padahal menurutnya, dia merupakan korban pelecehan seksual oleh atasannya.
BACA JUGA: Tanggapan Kominfo kasus Baiq Nuril, Menarik nih
Kasus Baiq Nuril bermula pada 2012 silam. Saat itu dia ditelepon oleh M yang waktu itu masih menjadi atasannya. Komunikasi tersebut mengandung unsur pelecehan seksual dan tidak hanya sekali. Sampai akhirnya Nuril merekam percakapan mereka sebagai langkah melindungi diri.
Nuril juga bercerita kepada rekannya tentang kejadian yang dialami. Rekannya kemudian meminta rekaman telepon sebagai alat bukti untuk dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kota Mataram.
BACA JUGA: Terungkap Alasan Baiq Nuril Rekam Percakapan dengan Muslim
Pada 2017, M dimutasi ke Dinas Pendidikan Kota Mataram karena kasus tersebut. Tidak terima, dia kemudian melaporkan Nuril ke polisi dan dia sempat ditahan pada 24 Maret tahun lalu.
BACA JUGA: Sore Itu, 6 Tahun Silam, Baiq Nuril Ditelepon Muslim
Nuril diseret ke meja hijau dan Pengadilan Negeri (PN) Mataram menyatakan bebas pada 26 Juli. Namun M mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada Jumat (9/11) lalu, Mahkamah Agung mengirimkan petikan putusan ke PN Mataram untuk membatalkan putusan PN Mataram nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr tanggal 26 Juli 2017. (mg3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baiq Nuril Divonis Bersalah, Begini Tanggapan Fahira Idris
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra