Sore Itu, 6 Tahun Silam, Baiq Nuril Ditelepon Muslim

Jumat, 16 November 2018 – 07:04 WIB
Baiq Nuril Maknun usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, beberapa waktu lalu. Foto: DIDIT/LOMBOK POST/JPNN.com

jpnn.com - Upaya Baiq Nuril Maknun untuk melindungi diri dari aksi pelecehan justru berujung bui. Putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman enam bulan penjara atas tuduhan pendistribusian rekaman bermuatan asusila.

Wahidi Akbar Sirinawa, Mataram

BACA JUGA: Tanggapan Kominfo kasus Baiq Nuril, Menarik nih

Ironi hukuman terhadap Baiq Nuril bermula enam tahun silam. Suatu hari di Agustus, 2012 silam, sekitar pukul 16.30 Wita, Baiq Nuril menerima telepon dari H Muslim.

Ketika itu, Baiq Nuril bekerja sebagai honorer di SMAN 7 Mataram. Adapun H Muslim, menjabat sebagai Kepala SMAN 7 Mataram.

BACA JUGA: Kasus OSO, Yusril Ihza Mahendra: KPU Sudah Kalah 2-0

Dalam teleponnya, Muslim bercerita sesuatu yang memuat konten asusila. Tindakan asusila tersebut direkam Baiq Nuril. Dia berusaha agar tidak menjadi korban pelecehan s*ksual yang dilakukan Muslim.

Berselang dua tahun kemudian, tepatnya Desember 2014, rekaman tersebut tersebar. Isi percakapan dalam rekaman yang ternyata memuat konten asusila diketahui sejumlah pihak. Dari sana, proses hukum terhadap Baiq Nuril bergulir.

BACA JUGA: Terungkap Alasan Baiq Nuril Rekam Percakapan dengan Muslim

Juli 2017, Nuril bisa tersenyum lega. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menilai dia tidak bersalah. Putusan bebas dikeluarkan.

Namun, kebahagian itu berlangsung singkat. Putusan kasasi majelis hakim MA merenggut itu semua. Hakim Agung justru menilai Baiq Nuril bersalah dalam mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memuat konten asusila. Putusan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan, dijatuhkan.

”Saya rasa ini tidak adil. Saya yakin tidak bersalah sama sekali,” kata Baiq Nuril usai mengetahui putusan kasasinya.

Sabtu (10/11) lalu, Nuril bersama penasihat hukumnya membahas putusan kasasi tersebut. Baiq Nuril nampak ditemani suaminya serta putranya.

Sesekali Baiq Nuril mengusap kepala anaknya. Baiq Nuril lebih banyak menunduk dengan tatapan kosong. Tangan kanannya berulang kali mengusap matanya. Menahan agar tidak ada air mata yang jatuh di hadapan putra bungsunya.

Baiq Nuril tak habis pikir. Dia yang merupakan korban pelecehan s*ksual justru terjerat pidana. Padahal, apa yang dia lakukan merupakan bentuk melindungi diri.

”Setiap saya dipanggil, diajak bicara dia (H Muslim), selalu isinya hal-hal di luar pekerjaan. Saya korban (pelecehan),” ujar Baiq Nuril pelan.

Pemerhati perempuan NTB, Nurjannah kembali menegaskan pernyataan Baiq Nuril. Menurut dia, apa yang dilakukan Baiq Nuril, dengan merekam tindakan asusila atasannya, adalah benar. ”Keputusan mereka itu karena (Baiq Nuril) sudah tidak tahan. Upayanya untuk melindungi diri, itu benar menurut saya,” tegas Nurjannah.

Menurut dia, perilaku pelecehan seksual selalu bersifat tertutup. Hanya bisa dirasakan pelaku dan korban itu sendiri. Akibatnya, ketika korban berusaha untuk melawan akan kesulitan karena ketiadaan bukti.

”Baiq Nuril ini sangat polos. Waktu itu, dia memberi (rekaman) ke orang yang dipercaya. Motifnya hanya untuk melindungi diri,” ujar dia.

Nurjannah mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada penyintas lainnya yang mengalami nasib serupa Baiq Nuril. Mencoba membuktikan perbuatan asusila tetapi terjerat pidana.

”Korban akhirnya terbelenggu. Terperangkap dalam situasi yang dia sendiri tidak bisa melawan,” tegas Nurjannah.

Apa yang dialami Baiq Nuril sempat menjadi perhatian Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KPPPA Prof Vennetia R Danes. Dia mengaku sangat prihatin dengan kasus yang dialami Baiq Nuril. Perempuan yang mengalami pelecehan s*ksual justru berujung pada proses hukum terhadap dirinya.

BACA JUGA: Terungkap Alasan Baiq Nuril Rekam Percakapan dengan Muslim

”Di negeri kita ini banyak kasus seperti yang dialami Ibu Nuril. Perempuan yang mengalami kekerasan angkanya terus meningkat, seperti fenomena gunung es,” sebut dia.

Untuk kasus Baiq Nuril, Prof Vennetia menilai terjadi kekerasan dalam lingkup pekerjaan. Ada relasi kuasa yang tinggi dari pelaku terhadap Baiq Nuril. (dit)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baiq Nuril Divonis Bersalah, Begini Tanggapan Fahira Idris


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler