jpnn.com, BOGOR - Baiq Nuril Maknun menerima langsung petikan surat keputusan presiden (Keppres) amnestinya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8).
Keppres itu diterima Nuril dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, dan disaksikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
BACA JUGA: Bahagianya Baiq Nuril Dapat Undangan dari Jokowi
Dokumen penting bernomor 24 Tahun 2019 itu diterima Nuril di ruang kerja Presiden Jokowi. Saat masuk ke ruangan tersebut, eks honorer tenaga administrasi itu tersenyum bahagia, dan langsung menyalami suami Iriana.
"Bapak Presiden memutuskan untuk memberikan amnesti kepada Mbak Baiq Nuril setelah mendapatkan pertimbangan DPR. Dan tentu ini proses yang panjang," ucap Yasonna mengawali pembicaraan dengan Nuril.
BACA JUGA: Anak Muda Tidak Layak Jadi Menteri, Belum Negarawan
BACA JUGA: Bahagianya Baiq Nuril Dapat Undangan dari Jokowi
Menteri dari PDI Perjuangan itu juga menyampaikan bahwa pertimbangan Jokowi memberikan amnesti itu karena apa yang dialami perempuan asal Lombok Tengah, NTB, bertentangan dengan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.
BACA JUGA: Andreas: PDIP Tak akan Bicara Capres 2024 di Kongres V
"Banyak yang bersimpati terhadap perjuangan Mbak Nuril. Sejak awal Pak Presiden telah memberikan perhatian tentang hal ini," lanjut Yasonna.
Pertimbangan lainnya adalah karena sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh Nuril untuk memperjuangkan keadilannya. Sedangkan pemberian grasi tidak memenuhi syarat untuk perkara ini.
"Maka satu-satunya cara adalah menggunakan amnesti. Dan presiden telah mengambil keputusan itu," tandasnya.
Setelah memberikan penjelasan itu, Yasonna langsung mendekati Nuril yang duduk di samping kanan Jokowi, untuk menyerahkan salinan petikan Keppres amnesti tersebut. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya Jokowi, Allah dan Malaikat yang Tahu
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam