Bajak Laut Somalia Dihukum 33 Tahun

Jumat, 18 Februari 2011 – 21:29 WIB
NEW YORK - Karir Abduwali Abdukhadir Muse sebagai bajak laut, berakhir di penjara Amerika Serikat (AS)Rabu waktu setempat (16/2), Pengadilan New York menjatuhkan hukuman 33 tahun sembilan bulan pada remaja asal Somalia tersebut

BACA JUGA: Naoto Kan Dilawan Internal Partai

Diharapkan, vonis berat itu bisa membuat kapok para perompak lainnya.

"Saya sangat menyesal, dan saya mohon pengampunan," kata Muse didampingi tim kuasa hukumnya, seperti dikutip Agence France-Presse kemarin (17/2)
Pemuda yang saat melancarkan aksinya masih belum genap 18 tahun itu tampak sangat tertekan

BACA JUGA: Gudang Amunisi Meledak, 20 Warga Tanzania Tewas

Mengenakan kaus warna hijau dan celana khaki, dia terus menunduk saat vonis dibacakan.

Muse tertangkap pada 2009 lalu, saat kelompoknya terlibat bentrok dengan para pelaut AS
Sebelumnya, bersama rekan-rekan perompaknya, dia sukses membajak kapal Maersk Alabama yang melintas perairan Somalia

BACA JUGA: Bomber Rusia Mantan Marinir

Bahkan, mereka juga menangkap kapten kapal dan membawanya ke kapal-kapal kecil milik bajak laut untuk dijadikan sandera.

Sial bagi Muse, saat hendak berunding dengan para pelaut AS di atas kapal Angkatan Laut (AL), dia justru ditangkapTiga rekannya pun juga lantas dibekukSelanjutnya, para pelaut AS itu berhasil membebaskan si kapten kapalPasca bentrok itu, Muse dan tiga rekannya dibawa ke Negeri Paman Sam untuk menjalani proses hukumDi antara mereka, Muse merupakan bajak laut termuda.

Sebenarnya, tim pembala Muse sudah mengajukan keberatan atas proses hukum yang berlangsung, karena klien mereka masih beliaTapi, Hakim Federal Loretta A Preska, pemimpin sidang, tak mengindahkannyaApalagi, berdasar kesaksian kapten kapal dan kru Maersk Alabama lainnya, perilaku Muse sangat brutal"Kekerasan dan kesadisan Muse serta rekan-rekannya menjadi pasal yang memberatkan," ujarnya(hep/dos/ito/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahrain, Yaman, Libya Siap Ikuti Mesir-Tunisia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler