jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Penyidik Polres Lombok Tengah akhirnya membongkar fakta di balik kasus pencabulan gadis di bawah umur (13) asal Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.
Pengungkapan itu setelah polisi mendalami keterangan-keterangan pelaku yang sebelumnya berinisial RM asal Jawa.
BACA JUGA: Ada Teriakan dari Rumah Janda Cantik, Warga Geger, Kami Ikut Berbelasungkawa
Ternyata, RM bukanlah pelaku pencabulan terhadap gadis tersebut melainkan pria bernama Irawan Hariadi (31) warga Desa Barabali.
Nama RM mencul sebagai pelaku ternyata rekayasa Irwan Hariadi yang meminta kepada korban untuk membuat pengakuan bohong bahwa yang melakukan pencabulan ialah RM.
BACA JUGA: Wanita Ini Menunggu Pelanggan di Gang Kuburan, yang Datang Bukan Sosok Diharapkan
Hanya saja, setelah polisi melakukan pendalaman dari saksi-saksi, Irawan Hariadi lah pelakunya.
Kini Irawan sudah ditahan di Polres Lombok Tengah.
BACA JUGA: Kakek 61 Tahun Bersama Bocah Laki-Laki di Klinik, Tanpa Busana, Astagfirullah
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan, Irawan saat ini sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
“Awalnya memang korban diminta untuk menuduh orang yang sempat diamankan, dan hasil pendalaman kami ternyata orang yang sebelumnya diamankan ini tidak terbukti,” katanya.
Korban mau melakukan hal tersebut, kata AKP I Putu Agus, karena diiming-imingi oleh pelaku akan dinikahi. "Terjadilah kasus pencabulan."
Kronologinya sendiri, pencabulan terjadi pada Kamis (15/10) sekitar pukul 23.00 WITA di salah satu ruko di Dusun Sade, Desa Barabali, Kecamatan Batukliang.
Saat itu korban sedang sakit dan dijaga oleh pelaku (Irwan) yang sudah beristri ini.
“Pada saat itu, pelaku dan korban sedang tiduran dan sempat mengobrol dan pelaku mengatakan kepada korban, ‘aku sayang sama kamu, mau kamu dipeluk?’. Saat itu korban hanya diam saja dan pelaku memeluk korban dan mencium pipi korban sebelah kanan,” tambah AKP I Putu Agus.
Tidak hanya itu saja, pelaku ternyata mencium bibir korban kemudian meremas dan menghisap payudara.
Mantan Kapolsek Jonggat itu menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku apa yang dilakukan atas dasar suka sama suka.
Hanya saja, korban masih di bawah umur. Untuk itu pelaku akan dijerat dengan pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (met/radarlombok)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha