Bakal Ada Kejutan Seleksi PPPK 2022, Diterapkan Sistem Ranking?

Jumat, 05 Mei 2023 – 09:52 WIB
Akankah diterapkan sistem perankingan seleksi PPPK 2022 untuk mengatasi banyak formasi kosong?.. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ada kejutan apa dalam seleksi PPPK 2022 yang masih berlangsung? Temukan jawabannya dalam Dialog Interaktif hanya di official youtube BKN.

Kalimat tersebut di-posting akun BKN di twitter @BKNgoid, Kamis 4 Mei 2023.

BACA JUGA: Honorer Nakes Mengantongi SK PPPK 2022, Dikontrak 5 Tahun, Rapelan, Guru Paling Cepat Juli?

Ya, BKN mengundang para pelamar PPPK 2022 untuk mengikuti dialog interaktif yang dijadwalkan pada Jumat 5 Mei 2023 pukul 13.30 WIB.

Sejumlah netizen yang diduga merupakan peserta seleksi PPPK 2022 langsung menyampaikan harapan kejutan yang dimaksud ialah penerapan sistem perankingan.

BACA JUGA: Inilah Jeritan Guru Honorer K2 yang Direspons Menteri Anas, Aturan Kelulusan PPPK Direvisi

Sistem ranking atau peringkat ini diharapkan bisa diterapkan untuk mengisi banyaknya formasi PPPK 2022 yang masih kosong.

"Semoga kebijakan perangkingan diterapkan, karena untuk saat ini kebijakan ini lah yang terbaik," tulis Iuiu, menanggapi kalimat yang diunggah admin akun BKN di twitter.

BACA JUGA: E-Formasi CPNS & PPPK 2023 Ditutup, Honorer K2 Teknis Protes, Lantas Memuji Nadiem Makarim 

Harapan yang sama disampaikan David Rahman, yang menulis kalimat," Semoga ada kebijakan Perengkingan sama halnya dengan CPNS 2018 kemarin karena banyak yang gugur massal."

"Yang paling bijak dalam masalah PPPK teknis saat ini adalah melalui perangkingan," tulis Mahmud.

Kalimat berbeda disampaikan Niki Mira, yang menulis, "Semoga ada kabar baik bagi yang lulus PG tapi tidak keterima karena kuota formasi yang minim."

"Bismillah, semoga ada kebijakan perangkingan mengingat banyak formasi kosong," tulis RisOne.

Sistem Perangkingan Seleksi CPNS 2018

Diketahui, sistem perangkingan pernah diterapkan pada seleksi PPPK 2018 silam, dengan regulasi Peraturan Menteri PANRB No. 61/2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB saat itu, yakni Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, Peraturan Menteri PANRB No. 61/2018 itu diharapkan menjadi solusi terhadap keterbatasan jumlah kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar CPNS, serta terjadinya disparitas hasil kelulusan antar-wilayah yang berpotensi tidak terpenuhinya formasi yang telah ditetapkan.

Setiawan menjelaskan, metoda yang diterapkan untuk pengisian formasi yang masih kosong dengan kombinasi antara sistem ranking untuk memilih tiga terbaik di setiap formasi yang kosong, serta adanya nilai minimum kumulatif sebesar 255 yang harus dipenuhinya agar peserta tetap berkualitas.

“Sistem perankingan dengan nilai kumulatif minimum ini hanya berlaku untuk mengisi formasi yang kosong. Oleh karena itu, peserta yang telah lolos passing grade awal dipastikan tidak dirugikan,” tegas Setiawan, dikutip dari situs resmi Kemen Kominfo, dengan judul Sistem Ranking Penerimaan CPNS Hanya untuk Formasi yang Kosong.

Perlu diketahui, tingkat kelulusan SKD CPNS tahun 2018 ini kurang dari 10 persen.

Banyak formasi kosong lantaran pesertanya tidak ada yang memenuhi passing grade. Jika kondisi itu dibiarkan, dikhawatirkan banyak formasi yang sudah ditetapkan tidak terisi.

Deputi Bidang SDMA Kementerian PANRB itu mengemukakan, alokasi penetapan formasi CPNS tahun 2018 perlu dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan PNS sehingga tidak mengganggu pelayanan publik.

“Kebijakan itu tak lepas dari kenyataan bahwa banyak peserta SKD yang nilai kumulatifnya cukup tinggi, meskipun ada salah satu kelompok soal yang tidak memenuhi ambang batas kelulusan sesuai ketentuan Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018,” terang Setiawan.

Apabila terdapat peserta yang nilai kumulatif SKD-nya sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan kebangsaan (TWK).

“Tetapi kalau yang nilainya sama lebih dari tiga kali alokasi formasi, maka semua akan diikutsertakan mengikuti SKB,” ungkap Setiawan. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler