Bakal Caleg Merasa Diperas

Rabu, 13 Agustus 2008 – 18:09 WIB

PADANG - Para bakal calon anggota legislatif periode 2009-2013 yang saat ini tengah menjalani proses medical chek up (MCU) merasa diperas karena besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk bisa ikut MCU.
"Masing-masing kami dikenakan biaya sebesar Rp750 ribu dan pelaksanaan medical chek up hanya bisa diselenggarakan di rumah sakit provinsi," kata Mairizal, salah seorang peserta MCU, dari salah satu partai peserta Pemilu, di RSUP Dr M Djamil Padang, Rabu (13/8).

 Selain harus merogoh isi kantong sebanyak Rp750 ribu, lanjutnya, pelayanan yang diberikan oleh pihak rumah sakit jauh dari harapan semula"Terutama untuk pemeriksaan penyakit dalam, dokter pemeriksa datang sekitar 11.30 Wib

BACA JUGA: Depkeu akan Bahas Dengan DPR

Hingga terjadi antrian panjang."

 Menurut Mairizal, sesuai dengan standar biaya yang diberlakukan oleh pihak rumah sakit M Djamail Padang, biaya yang dikenakan kepada para bakal calon anggota legislatif masuk dalam kategori pelayanan non-subsidi, karena semua proses berlangsung di poliklinik Ambun Pagi yang tergolong mahal

"Sudahlah mahal pelayanan tidak memuaskan dan harus menunggu hingga satu minggu baru hasil pemeriksaan bisa diambil," ujarnya.

 Dia berharap, Peraturan Daerah (Perda) yang menentukan besaran biaya untuk itu dapat ditinjau kembali mengingat beragamnya biaya yang ditentukan oleh pihak rumah sakit penyelenggara MCU

BACA JUGA: Pencalonan Edhy Baskoro Rugikan SBY

Sementara itu, untuk pemeriksaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diselenggarakan di Polda Sumbar masih terjadi pungutan liar
Hanya saja besarannya tidak ditentukan.

"Terserah bapaklah, yang penting tolong dibantulah kami-kami yang bertugas di sini," kata salah seorang petugas intel, seperti dikutip oleh sumber JPNN di Polda Sumbar

BACA JUGA: Anggaran Pendidikan Harus 20 Persen

Selain harus memberikan tip, para bakal calon legislatif terlebih dahulu harus membeli formulir seharga Rp16 ribu dan waktu penyelesaiannya menghabiskan 7 hari kerja(fas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Royalti Batubara Dibayar Bertahap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler