MK Tegaskan PNS Harus Lepaskan Jabatan

Jika Maju di Pilkada

Selasa, 20 April 2010 – 20:08 WIB

JAKARTA - Persoalan mundur tidaknya seorang pegawai negeri sipil (PNS) dari jabatannya apabila ikut maju sebagai calon kepala daerah-wakil kepala daerah dalam Pemilukada, akhirnya terjawabMajelis Hakim konstitusi yang menguji Pasal 59 ayat (5) huruf g UU 12 Tahun 2008 sebagai perubahan kedua dari UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan menolak seluruh permohonan uji materil yang dimohonkan oleh calon Walikota Bandarlampung Drs

BACA JUGA: AM Dituding Eksploitasi Ibas

Herman HN.

Pasal itu mensyaratkan seorang pegawai negeri sipil, TNI atau Polri harus mundur dari jabatannya apabila hendak mencalonkan diri dalam Pemilukada
Karena ketentuan itu, Herman HN harus mundur dari jabatannya sebagai Kadispenda Provinsi Lampung karena mencalon sebagai walikota Bandarlampung.

“Majelis Hakim menolak untuk seluruhnya permohonan pemohon,” kata Mahfud MD dalam amar putusan MK yang dibacakan Selasa (20/4) di gedung MK

BACA JUGA: PPATK Curigai Aliran Dana Asing

Namun tak seluruh hakim berpendapat bahwa PNS yang mempunyai jabatan harus meletakkan jabatannya jika hendak ikut Pemilukada.

Tercatat, dua orang Hakim yakni Achmad Sodiki dan Akil Muchtar menyatakan perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) terhadap Putusan Majelis Hakim MK
Menurut Hakim Akil Muchtar, pasal tersebut dinilai merupakan bentuk diskriminasi jika merunut pada Pasal 28 UUD 1945

BACA JUGA: Atasi Politik Uang, KPK Siap Bantu Bawaslu

Mantan anggota DPR itu juga menilai bahwa dengan diberlakukannya pasal tersebut maka dengan sendirinya persyaratan untuk maju dalam Pemilukada menjadi berbeda-beda.

Kedua hakim tersebut sependapat bahwa permohonan pemohon harus dikabulkanMenyikapi adanya Dissenting Opinion terhadap Uji Materil Pasal 59 ayat (5) huruf g UU 12 / 2008, Kuasa hukum Herman HN, Susi Tur Andayani menyataan mengapresiasi adanya Dissenting Opinion tersebut“Pasal tersebut bagi kami tetap mencerminkan ketidakadilan,” katanya usai sidang.

Namun, Susi menyatakan bahwa dirinya mewakil pihak pemohon Herman HN menyatakan menerima putusan dari MK tersebut“Sejak awal yang kami maksudkan dengan uji materiil ini adalah sebagai bentuk pembelajaran,” katanyaDan dirinya menyatakan baha adanya dissenting opinion tersebut merupakan bukti bahwa pasal tersebut memang bermasalah(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Guru Calon Incumbent Diintimidasi


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler