JAKARTA - Persoalan mundur tidaknya seorang pegawai negeri sipil (PNS) dari jabatannya apabila ikut maju sebagai calon kepala daerah-wakil kepala daerah dalam Pemilukada, akhirnya terjawabMajelis Hakim konstitusi yang menguji Pasal 59 ayat (5) huruf g UU 12 Tahun 2008 sebagai perubahan kedua dari UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan menolak seluruh permohonan uji materil yang dimohonkan oleh calon Walikota Bandarlampung Drs
BACA JUGA: AM Dituding Eksploitasi Ibas
Herman HN.Pasal itu mensyaratkan seorang pegawai negeri sipil, TNI atau Polri harus mundur dari jabatannya apabila hendak mencalonkan diri dalam Pemilukada
“Majelis Hakim menolak untuk seluruhnya permohonan pemohon,” kata Mahfud MD dalam amar putusan MK yang dibacakan Selasa (20/4) di gedung MK
BACA JUGA: PPATK Curigai Aliran Dana Asing
Namun tak seluruh hakim berpendapat bahwa PNS yang mempunyai jabatan harus meletakkan jabatannya jika hendak ikut Pemilukada.Tercatat, dua orang Hakim yakni Achmad Sodiki dan Akil Muchtar menyatakan perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) terhadap Putusan Majelis Hakim MK
BACA JUGA: Atasi Politik Uang, KPK Siap Bantu Bawaslu
Mantan anggota DPR itu juga menilai bahwa dengan diberlakukannya pasal tersebut maka dengan sendirinya persyaratan untuk maju dalam Pemilukada menjadi berbeda-beda.Kedua hakim tersebut sependapat bahwa permohonan pemohon harus dikabulkanMenyikapi adanya Dissenting Opinion terhadap Uji Materil Pasal 59 ayat (5) huruf g UU 12 / 2008, Kuasa hukum Herman HN, Susi Tur Andayani menyataan mengapresiasi adanya Dissenting Opinion tersebut“Pasal tersebut bagi kami tetap mencerminkan ketidakadilan,” katanya usai sidang.
Namun, Susi menyatakan bahwa dirinya mewakil pihak pemohon Herman HN menyatakan menerima putusan dari MK tersebut“Sejak awal yang kami maksudkan dengan uji materiil ini adalah sebagai bentuk pembelajaran,” katanyaDan dirinya menyatakan baha adanya dissenting opinion tersebut merupakan bukti bahwa pasal tersebut memang bermasalah(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Guru Calon Incumbent Diintimidasi
Redaktur : Soetomo Samsu