JAKARTA - Sumber anggaran pemilihan kepala daerah yang berasal dari APBD dituding menjadi awal keruwetan pelaksanaan pilkada di sejumlah daerahBadan pengawas pemilu menyatakan, sejumlah kasus di beberapa daerah menunjukkan indikasi bahwa anggaran pilkada justru dijadikan instrumen tawar-menawar oleh komponen lokal
BACA JUGA: MK Tegaskan PNS Harus Lepaskan Jabatan
"Di situ yang kami khawatirkan karena sangat bisa menjadi alat negosiasi," ujar Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini saat rapat dengar pendapat dengan Panja Revisi UU Penyelenggara Pemilu di gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin (20/4)
BACA JUGA: AM Dituding Eksploitasi Ibas
"Unsur subjektivitas itu bisa sangat mengena sesuai dengan kepentingan, terutama kalau ada incumbent," tambahnya
BACA JUGA: PPATK Curigai Aliran Dana Asing
Sardini lantas menunjukkan beberapa kasus tahap pilkada yang terganggu hanya karena persoalan anggaranDi antaranya, pilkada di BengkuluDi sana, pada pelaksanaan Pemilu 2009, dianggarkan dana Rp 25 miliar-Rp 30 miliarTapi, dalam pilkada sekarang, pemda cuma menganggarkan Rp 3 miliar"Itu saja tidak dicair-cairkan," sindirnya.
Karena itu, bawaslu mengusulkan agar anggaran pilkada ke depan diambilkan dari APBN sajaSalurannya, menurut Sardini, bisa melalui dana alokasi khusus (DAK) atau dana alokasi umum (DAU)"Konteks semuanya adalah untuk perbaikan agar penyelenggara pemilu tidak diganggu persoalan-persoalan teknis semacam ini," tambahnya.
Menanggapi hal itu, anggota komisi II Ignatius Mulyono langsung menyatakan ketidaksetujuannyaDia tetap lebih setuju agar dana pilkada diambilkan dari APBD"Sebab, dari situlah kita akan tahu besarannya sesuai kemampuan masing-masing daerah," ujarnyaTerkait dengan persoalan yang mungkin muncul, ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR itu menyatakan, yang perlu diatur adalah sistemnya"Bagaimana caranya agar jangan sampai bisa dimanfaatkan incumbent untuk kepentingan pemenangan mereka," tegas politikus asal Partai Demokrat itu(dyn/c6/tof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Atasi Politik Uang, KPK Siap Bantu Bawaslu
Redaktur : Soetomo Samsu