DPRD Samarinda Didesak Batalkan Pembentukan Panwas

Rabu, 21 April 2010 – 17:49 WIB

JAKARTA – Di Kota Samarinda saat ini terdapat dualisme Panwaslu KadaSatu Panwaslu hasil pembentukan DPRD setempat, sedang satunya lagi yang dibentuk dan dilantik oleh Bawaslu

BACA JUGA: Dana Pilkada Untungkan Incumbent

Karena sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa yang sah hanyalah Panwaslu bentukan Bawaslu, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini meminta DPRD segera membatalkan pembentukan Panwaslu yang dibentuk para wakil rakyat Samarinda itu.

Permintaan Bawaslu disampaikan secara resmi melalui surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD, Walikota dan KPU Kota Samarinda
"Jika DPRD Kota Samarinda tidak segera mencabut keputusan tersebut maka dapat dikategorikan telah membiarkan adanya Panwaslu Kada ganda," ujar Nur Hidayat dalam suratnya.

Dikatakan Nur, setelah adanya MK)perihal Pengujian Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan menyatakan sah 192 Panwaslu Kada yang telah dilantik Bawaslu, DPRD Kota Samarinda masih bersikeras mempertahankan Panwaslu Kada Kota Samarinda yang dibentuk oleh DPRD Kota Samarinda.

Karenanya, dalam surat Bawaslu dengan nomor 290/Bawaslu/IV/2010 ini Bawaslu juga menegaskan bahwa Panwaslu Kada yang dinyatakan sah menurut hukum adalah Panwaslu Kada yang dibentuk dan dilantik oleh Bawaslu

BACA JUGA: MK Tegaskan PNS Harus Lepaskan Jabatan

Penegasan tersebut dapat dikaitkan dengan adanya Putusan MK, Surat Mendagri Nomor 270/1031.A/SJ tanggal 19 Maret 2010 perihal Tindaklanjut Putusan MK yang menyatakan bahwa Mendagri memberikan dukungan atas putusan MK dan Surat KPU Nomor 162/KPU/III/2010 tanggal 22 Maret 2010 perihal pelaksanaan Putusan MK

Permintaan Bawaslu kepada KPU Kota Samarinda ini juga merujuk pada keluarnya surat Ketua DPRD Kota Samarinda Nomor 171/259/DPRD.SMD/2010 mengenai penyerahan Panwaslu terhadap persoalan Samarinda kepada KPU Kota Samarinda terhitung mulai 14 April 2010.

Dalam suratnya itu, Bawaslu juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Samarinda untuk segera memberikan anggaran dan sarana prasarana yang diperlukan dalam Pemilu Kada kepada Panwaslu Kada yang telah dilantik oleh Bawaslu
Karena sesuai dengan Pasal 121 UU 22 Tahun 2007 dikatakan bahwa Pemda berkewajiban memfasilitasi Penyelenggara Pemilu, termasuk Panwaslu Kada)

BACA JUGA: AM Dituding Eksploitasi Ibas

(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPATK Curigai Aliran Dana Asing


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler