Bakal 'Dikeroyok' di MK, Awang Faroek Gandeng Yusril

Senin, 23 September 2013 – 21:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya jadi tempat terakhir untuk menentukan sah atau tidaknya keputusan KPU Kalimantan Timur tentang penetapan pasangan Awang Faroek Ishak dan Mukmin nFaisyal sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih untuk periode 2013-2018, hasil Pemilukada pada 10 September lalu. Selepas sebelumnya pasangan Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni mengajukan permohonan pada Jumat pekan lalu, Senin (23/9) ini giliran pasangan Farid Wadjdy-Adji Sofyan Alex melakukan langkah serupa.

Permohonan sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU) yang diajukan Farid-Adji nomornya berurutan dengan yang diajukan Imdaad-Ipong sebelumnya. Imdaad-Ipong bernomor 997/PAN.MK/IX/2013 sementara Farid-Adji bernomor surat 998/PAN.MK/IX/2013.

BACA JUGA: Masa Tugas Sejumlah KPU Provinsi Diperpanjang

Hingga sore tadi, MK belum memastikan jadwal sidang atas kedua gugatan terhadap hasil Pilkada Kaltim itu. Situs resmi MK masih menempatkan gugatan pasangan nomor urut 2 (Farid-Adji) dan nomor urut 3 (Imdaad-Ipong) dalam daftar perkara yang belum diregistrasi.

Humas MK Kencana Suluh Hikmah menyebut belum ada jadwal sidang sebab kedua perkara baru didaftarkan Jumat dan Senin hari ini. "Belum diregistrasi internal MK," katanya lwat pesan singkat. Namun, gugatan terpisah untuk obyek yang sama biasanya disidangkan bersamaan.

BACA JUGA: KPU Butuh Tambahan 500 Ribu Kotak Suara

Awang-Mukmin sendiri telah menunjuk kantor pengacara Ihza & Ihza milik mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra untuk mendampingi mereka di MK. "Tadi malam (Minggu malam) kami resmi ditunjuk Pak Awang," kata Yusril, saat dihubungi via telepon.

Sebagai pasangan terpilih, lanjut Yusril, kubu Awang akan segera mengajukan permohonan ke MK agar diperbolehkan mengikuti persidangan selaku pihak terkait. Jika dikabulkan, Yusril memastikan akan mengajukan saksi dan bukti seperti yang dilakukan KPU selaku pihak tergugat.

BACA JUGA: KPU Yakin Penetapan DPT Tidak Molor Lagi

Ditambahkan pula, hingga kini pihaknya belum tahu dalil gugatan yang akan diajukan pasangan Imdaad-Ipong maupun Farid-Adjie. Tapi, kemungkinan besar soal tudingan adanya politik uang, pengerahan PNS untuk mendukung calon tertentu, dan pengelembungan suara yang berlangsung secara masif dan terstruktur.

"Isi gugatan (PHPU) di MK kan biasanya begitu. Tapi lengkapnya saya belum tahu. Kan berkasnya (gugatan) sendiri sampai sekarang belum diregistrasi MK," sambung Yusril.

Ditambahkannya, selain tim dari dirinya, Awang juga sudah menunjuk tim pengacara asal Kaltim yang bertugas mencari saksi dan barang bukti. "Tapi kendalinya dari kantor saya," sambung mantan Menteri Sekretaris Negara itu.

Awang-Mukmin ditetapkan sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih oleh KPU Kaltim setelah mendapat suara 644.887 (43,02 persen). Sementara Imdaad-Ipong mendulang 545.938 suara (36,4 persen)  dan Farid-Adji mendapat 308.572 suara (20,85 persen). (pra/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tekan Angka Golput, KPU Bentuk Relawan Demokrasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler