Masa Tugas Sejumlah KPU Provinsi Diperpanjang

Senin, 23 September 2013 – 13:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)memperpanjang masa tugas komisioner KPU di sejumlah daerah seperti Provinsi Lampung, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Maluku, dan Provinsi Riau.

Menurut Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, perpanjangan masa tugas dilakukan karena KPU di daerah tersebut sedang melaksanakan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur.

BACA JUGA: KPU Butuh Tambahan 500 Ribu Kotak Suara

Selain itu ada juga KPU yang masa tugasnya diperpanjang karena sedang mengambil alih tugas dan tanggung jawab KPU Kabupaten/Kota yang sedang menjalankan Pemilukada.

“Perpanjangan masa tugas KPU Provinsi di sejumlah daerah itu sudah sesuai undang-undang. Ada yang masa tugasnya diperpanjang karena daerahnya sedang melaksanakan pemilukada. Ada pula yang masa tugasnya diperpanjang karena mengambil alih tugas KPU Kabupaten/Kota yang sedang pemilukada,” ujarnya di Jakarta, Senin (23/9).

BACA JUGA: KPU Yakin Penetapan DPT Tidak Molor Lagi

Menurut Sigit, perpanjangan masa tugas sejumlah komisioner dilakukan sesuai ketentuan dalam pasal 130 ayat 2 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Disebutkan, bahwa dalam hal keanggotaan KPU Provinsi berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur, masa keanggotaannya diperpanjang sampai dengan pelantikan  gubernur terpilih dan pembentukan tim seleksinya dilaksanakan paling lambat 2 bulan setelah pelantikan gubernur.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Tekan Angka Golput, KPU Bentuk Relawan Demokrasi

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Klaim Beda Data KPU-Kemendagri Sudah Beres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler